Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang

Rifan Aditya

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:41 WIB
Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang
aturan pemasangan speed bump (pixabay.com)

Suara.com - Video pemotor jatuh sesaat setelah melewati speed bump menjadi sorotan dan viral di sosial media pada Kamis, 25 Agustus 2022. Atas peristiwa pemotor jatuh di sekitar Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok Jakarta itu, aturan pemasangan speed bump yang ideal pun di bahas oleh netizen. 

Apabila diusut, aturan pemasangan speed bump dibahas dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Aturan pemasangan speed bump penting untuk diperhatikan demi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Pedoman pembuatan speed bump dibuat karena sering dijumpai speed bump yang dibuat masyarakat tidak memenuhi syarat dan justru membahayakan pengguna jalan.

Dalam Peraturan Menteri (PM) yang dimaksud dengan speed bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya di area parkir, jalan privat atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan di bawah 10 kilometer per jam.

Speed Bump digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan, bentuknya berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap beban jalan. Lebih jelasnya, berikut aturan pemasangan speed bump sebagaimana diatur dalam PM nomor 82 tahun 2018:

  1. Berbetuk penampang melintang dengan spesifikasi terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh yang sama dengan tujuan speed bump di atas 
  2. Berukuran tinggi antara 8 sampai 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen. 
  3. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam ukuran 30 sentimeter. 

Jenis-jenis Pengendali Jalan

Speed Bump merupakan salah satu dari tiga alat pengendali jalan. Kembali kepada Permenhub nomor 82 tahun 2018, berikut tiga jenis alat pengendali jalan tersebut.

1. Speed Bump yang merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan di area parker, jalan privat atau lingkungan terbatas seperti perumahan dan lain-lain sebagaimana disebutkan dalam paragraf di atas.

2. Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkunan dengan kecepatan operasional di bawah 20 kilometer per jam

3. Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer per jam.

4. Cermin tikungan yang merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor

5. Pataok lalu lintas atau delineator adalah suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan cahaya berfungsi sebagai pengarah dan sebagai perinatan bagi pengemudi bahwa di sisi kiri atau kanan merupakan daerah berbahaya

6. Pulau lalu lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan bermotor

7. Pita penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan

8. Jalur penghentian darurat adalah jalur yang disediakan pada jalan yang memiliki turunan tajam dan panjang untuk keperluan darurat atau untuk memperlambat laju kendaraan apabila mengalami kegagalan fungsi sistem pengereman

9. Pembatas lalu lintas adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk mengarahkan pengemudi kendaraan aar mengikuti arah lalu lintas pada jalur atau lajur yang telah ditetapkan dalam kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas. 

Demikian itu penjelasan aturan pemasangan speed bump. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Speed Bump Timbulkan Korban Kecelakaan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sebutkan Pembuatannya Mesti Sesuai

Ada Speed Bump Timbulkan Korban Kecelakaan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sebutkan Pembuatannya Mesti Sesuai

Otomotif | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 18:40 WIB

Banyak Makan Korban, Pembuatan Speed Bump Diimbau Harus Sesuai Ketentuan

Banyak Makan Korban, Pembuatan Speed Bump Diimbau Harus Sesuai Ketentuan

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:46 WIB

Imbas Banyak Kecelakaan, Wagub DKI: Tak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur

Imbas Banyak Kecelakaan, Wagub DKI: Tak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:39 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB