Aturan Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini, Bebas Antigen dan Tes PCR!

Senin, 29 Agustus 2022 | 06:55 WIB
Aturan Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini, Bebas Antigen dan Tes PCR!
Ilustrasi pesawat - Aturan Naik Pesawat Terbaru (pixabay)

Suara.com - Peraturan naik pesawat terbaru PT Angkasa Pura II (Persero) akan diberlakukan mulai Senin, 29 Agustus 2022. Aturan naik pesawat terbaru mulai hari ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Apa saja aturan naik pesawat terbaru yang mulai diberlakukan hari ini, Senin, 29 Agustus 2022? Suara.com telah merangkumnya untuk Anda, simak baik-baik!

Aturan Naik Pesawat Terbaru

Peraturan naik pesawat untuk perjalanan domestik berubah seiring dengan perkembangan status kasus covid-19 yang sudah membaik. Berdasarkan SE No.82/2022 yang berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022, penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan perjalanan dengan syarat sebagai berikut:

  1. Penumpang pesawat dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin booster (vaksin dosis ketiga)
  2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua
  3. Tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen
  4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub No.82/2022.

Sedangkan penumpang pesawat dalam negeri berstatus warga negara asing (WNA) harus memenuhi  aturan naik pesawat terbaru sebagai berikut: 

  1. WNA yang melakukan perjalanan berasal dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua 
  2. PPDN Berstatus WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun tidak wajib melakukan vaksin 

Aturan baru naik pesawat tersebut di atas menindaklanjuti aturan yang tertuang dalam SE Kasatgas No.24/2022 yang membahas ketentuan pemeriksaan tes PCR atau swab antigen bagi kalangan pelaku perjalanan dalam negeri yang naik transportasi umum: darat, laut, dan udara dihapuskan.

Aturan Naik Pesawat Lama

Berdasarkan SE Kasatgas No.24/2022, berikut aturan lama penerbangan domestik. 

1. Penumpang usia lebih dari 6 tahun harus: 

Baca Juga: Apa Itu Speed Bump? Pembatas Kecepatan yang Menuai Pro Kontra

  • kalau sudah divaksin dosis kedua dan ektiga tidak wajib tes rapid antigen atau PCR.
  • kalau baru saja mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib tes rapid antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
  • apabila belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus (komorbid), wajib tes antigen atau PCR dan menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah. 

2. Usia kurang dari 6 tahun

  • tidak wajib divaksin dan tes covid-19
  • wajib bersama pendamping yang sudah vaksinasi dan tes covid-19 

Demikian itu informasi aturan naik pesawat terbaru mulai hari ini. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI