Berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.
DPRD DKI Rapat Soal Pemberhentian Gubernur-Wagub di Bogor, Anies: Kita Hormati
Senin, 29 Agustus 2022 | 12:32 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta, Telkom Siap Gelar Digiland 2025
02 Mei 2025 | 16:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI