Suara.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Setelah menetapkan lima tersangka, Bareskrim Polri akan menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus tersebut.
Rekonstruksi akan digelar pada Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Ptasetyo mengatakan, rekonstruksi akan dilakukan pada pukul 10 WIB.
"Informasi dari penyidik jam 10," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Bagaimana fakta-fakta jelang rekonstruksi tersebut? berikut ulasannya.
Rekonstruksi dihadiri perwakilan sejumlah lembaga
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan dihadiri oleh perwakilan sejumlah lembaga negara.
Lembaga tersebut di antaranya adalah Kejaksaan Agung, Komnas HAM dan Kompolnas. Selain perwakilan lembaga itu, kuasa hukum ke lima tersangka juga turut hadir saat rekonstruksi.
"Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasehat hukumnya," ujar Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Pantas Lokasi Judi di Semarang Dekat Akpol Aman, Diduga Milik Kawasan Ferdy Sambo
Lima tersangka akan hadir pada rekonstruksi
Selain perwakilan lembaga negara, kepolisian juga akan menghadirkan ke lima tersangka pembunuh Brigadir J, saat rekonstruksi.
Lima tersangka tersebut yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Tiga dari lima tersangka tersebut merupakan saksi kunci dalam kasus ini, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kuasa Bharada E berkoordinasi dengan LPSK
Terkait dengan kehadiran Bharada E pada rekonstruks pembunuhan Brigadir J, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapesy menyatakan, ia akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).