Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim Polri

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Senin, 29 Agustus 2022 | 14:31 WIB
Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim Polri
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat belum lengkap.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut pihaknya akan segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi berdasar petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti.

"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapan.

"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," ujarnya.

Sementara, berkas perkara satu tersangka lainnya atas nama Putri Candrawathi menurut Fadil pagi ini baru saja diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri. Berkas istri Ferdy Sambo itu nantinya akan diteliti oleh jaksa peneliti seperti halnya berkas keempat tersangka lainnya.

"Berkas Ibu PC tadi pagi baru kami terima dari penydik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," tuturnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

baca juga

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Alasan Polri soal Putri Candrawathi Belum Kenakan Baju Tahanan dalam Rekonstruksi Penembakan Brigadir J

Ini Alasan Polri soal Putri Candrawathi Belum Kenakan Baju Tahanan dalam Rekonstruksi Penembakan Brigadir J

Sumedang | Senin, 29 Agustus 2022 | 13:37 WIB

Kejagung Sampaikan Perkembangan Berkas Ferdy Sambo Dan Tiga Tersangka Pembunuhan Brigadir J Siang Ini

Kejagung Sampaikan Perkembangan Berkas Ferdy Sambo Dan Tiga Tersangka Pembunuhan Brigadir J Siang Ini

Sumsel | Senin, 29 Agustus 2022 | 13:07 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertemu dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertemu dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Semarang | Senin, 29 Agustus 2022 | 12:46 WIB

Terkini

Influencer Pamer Kekayaan di Tengah Krisis, Masihkah Layak Jadi Tontonan?

Influencer Pamer Kekayaan di Tengah Krisis, Masihkah Layak Jadi Tontonan?

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 15:15 WIB

Gaya Hidup Aesthetic ala Gen Z: Menikmati Keindahan atau Mengejar Standar?

Gaya Hidup Aesthetic ala Gen Z: Menikmati Keindahan atau Mengejar Standar?

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 15:15 WIB

57 Pelajar Keracunan MBG di Kendari, Kepala SPPG Minta Maaf

57 Pelajar Keracunan MBG di Kendari, Kepala SPPG Minta Maaf

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 15:14 WIB

BRI inFrame 2026 Hadir Lagi, Mengubah Kisah Ekonomi Kerakyatan Menjadi Karya Fotografi

BRI inFrame 2026 Hadir Lagi, Mengubah Kisah Ekonomi Kerakyatan Menjadi Karya Fotografi

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 15:14 WIB

Jet Tempur F-16 Amerika Serikat Jatuh di Jerman

Jet Tempur F-16 Amerika Serikat Jatuh di Jerman

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:13 WIB

Karyawan BRI Bisa Glowing Bareng Lewat Promo Eksklusif Ini

Karyawan BRI Bisa Glowing Bareng Lewat Promo Eksklusif Ini

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 15:12 WIB

Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan

Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan

Kaltim | Rabu, 23 September 2026 | 15:12 WIB

Identitas ABK Terungkap Lewat Uji DNA, PFI Desak Basarnas Buka Lagi Pencarian 5 Jurnalis

Identitas ABK Terungkap Lewat Uji DNA, PFI Desak Basarnas Buka Lagi Pencarian 5 Jurnalis

Banten | Rabu, 23 September 2026 | 15:10 WIB

Jangan Sepelekan! Ini Bahaya Fatal Pakai Hotspot HP Sambil Dicas

Jangan Sepelekan! Ini Bahaya Fatal Pakai Hotspot HP Sambil Dicas

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 15:10 WIB

BRI inFrame 2026 Kembali, Mengabadikan Inspirasi di Balik Ekonomi Kerakyatan

BRI inFrame 2026 Kembali, Mengabadikan Inspirasi di Balik Ekonomi Kerakyatan

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 15:10 WIB

×