Polri Resmi Larang Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ke Luar Negeri Selama 20 Hari

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:03 WIB
Polri Resmi Larang Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ke Luar Negeri Selama 20 Hari
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.

Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam keterangan pers Kapolri pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI