Didakwa Perkaya Diri di Kasus Migor, Juniver Girsang: Master Parulian Malah Dirugikan Akibat Kebijakan Inkonsisten

Welly Hidayat

Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:19 WIB
Didakwa Perkaya Diri di Kasus Migor, Juniver Girsang: Master Parulian Malah Dirugikan Akibat Kebijakan Inkonsisten
Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi minyak goreng di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). (Suara.com/Welly)

Suara.com - Pengacara terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati, Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengklaim kliennya sama sekali tidak diperkaya seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Menurut Juniver, kliennya mengaku malah mendapatkan kerugian atas kebijakan kementerian perdagangan dalam izin ekspor minyak goreng.

"Pertama, kalau dikatakan memperkaya malahan faktanya sebetulnya kami dirugikan karena kebijakan yang inkonsisten," kata Juniver usai pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Menurut Juniver, sepatutnya yang bertanggung jawab adalah pihak-pihak yang membuat kebijakan. Kliennya, kata Juniver, hanya menjadi korban.

"Sebetulnya yang harus kita mintai pertanggungjawaban adalah yang membuat kebijakan yang terus menerus berubah dan faktanya produsen itu korban kebijakan," ungkapnya

Juniver mempertanyakan perhitungan Jaksa dalam dakwaan menyebut sejumlah perusahaan terkhusus milik kliennya tersebut diperkaya dalam ekspor minyak goreng tersebut.

"Itu yang kami katakan perhitungan itu adalah perhitungan sepihak dari kejaksaan,"ujarnya

Atas dakwaan JPU, Juniver mengatakan kliennya tidak terima karena disebut turut diperkaya. Maka itu, Juniver berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa. Klaimnya bahwa kebijakan kementerian perdagangan sebenarnya yang merugikan kliennya tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan kami meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah yang mengakibatkan produsen ini khususnya klien kami mengalami kerugian," imbuhnya

baca juga

Dalam dakwaan Jaksa, Lima terdakwa didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). Mereka merugikan keuangan negara mencapai belasan triliun rupiah.

Mereka adalah, Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.

Kemudian, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,00,"kata Jaksa dalam pembacaan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Sejumlah perusahaan disebut turut diperkaya. Diantaranya, perusahaan yang tergabung dalam grup Wilmar yakni, PT. Wilmar Nabati Indonesia; PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Multimas Nabati Asahan mencapai Rp. 1.693.219.882.064,00.

Selanjutnya, perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yakni, PT. Wira Inno Mas; PT. Megasurya Mas; PT. Musim Mas Fuji; PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya; dan PT. Musim Mas mencapai Rp626.630.516.604,00.

Terakhir, Perusahaan yang tergabung dalam grup Permata Hijau yakni, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri mencapai Rp124.418.318.216,00.

Lin Cei Wei bersama empat terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rugikan Negara Rp 18 Triliun, Lin Che Wei Diajak Bahas Kelangkaan Migor Oleh Eks Mendag Lutfi Karena Pertemanan Saja

Rugikan Negara Rp 18 Triliun, Lin Che Wei Diajak Bahas Kelangkaan Migor Oleh Eks Mendag Lutfi Karena Pertemanan Saja

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:37 WIB

Nama eks Mendag M. Luthfi Dalam Dakwaan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Perannya

Nama eks Mendag M. Luthfi Dalam Dakwaan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Perannya

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:38 WIB

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Triliun

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Triliun

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:26 WIB

Hari ini, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng

Hari ini, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:03 WIB

Saksi Sebut Kakak Bupati Langkat Terima Daftar Perusahaan Dari Pejabat di Dinas PUPR Untuk Kerjakan Proyek

Saksi Sebut Kakak Bupati Langkat Terima Daftar Perusahaan Dari Pejabat di Dinas PUPR Untuk Kerjakan Proyek

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 23:52 WIB

Sidang Pledoi Pengeroyokan Ade Armando, Para Terdakwa Minta Hukuman Ringan dan Jadi Tulang Punggung Keluarga

Sidang Pledoi Pengeroyokan Ade Armando, Para Terdakwa Minta Hukuman Ringan dan Jadi Tulang Punggung Keluarga

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 19:13 WIB

Terkini

Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme

Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 07:54 WIB

Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK

Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK

Surakarta | Senin, 14 September 2026 | 07:51 WIB

5 Pilihan HP Murah 5G Mulai Rp 2 Jutaan, Performa Stabil Fitur Melimpah

5 Pilihan HP Murah 5G Mulai Rp 2 Jutaan, Performa Stabil Fitur Melimpah

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 07:38 WIB

Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel Bersinergi, Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Melandai

Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel Bersinergi, Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Melandai

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 07:37 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

4 Shio Beruntung Dapat Bayaran Tambahan Minggu Ini, Ada Rezeki Tak Terduga?

4 Shio Beruntung Dapat Bayaran Tambahan Minggu Ini, Ada Rezeki Tak Terduga?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal

Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

PSSI Kerja Sama dengan Ajax Amsterdam Kembangkan Sepak Bola RI

PSSI Kerja Sama dengan Ajax Amsterdam Kembangkan Sepak Bola RI

Video | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

69 Korban Selamat Kapal Virgo Tiba di Banjarmasin, Langsung Jalani Pemeriksaan Medis

69 Korban Selamat Kapal Virgo Tiba di Banjarmasin, Langsung Jalani Pemeriksaan Medis

News | Senin, 14 September 2026 | 07:08 WIB

BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga

BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 07:07 WIB

×