Jaksa Beberkan Peran Eks Mendag Lutfi Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Erick Tanjung

Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:55 WIB
Jaksa Beberkan Peran Eks Mendag Lutfi Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung memaparkan peran mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Dalam surat dakwaan untuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indra Sari Wisnu Wardhana, jaksa menyebutkan pada Januari 2022, M Lutfi selaku Mendag berkomunikasi lewat ponsel dengan penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang bertanya 'masih staf menko perekonomian kan?', dan dijawab oleh Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, 'iya'," kata JPU Kejaksaan Agung Muhammad saat membacakan surat dakwaan Indra Sari Wisnu Wardhana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Selain itu, M Lutfi juga bertanya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai status Lin Che Wei.

"Apakah Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei masih menjadi stafnya menko perekonomian dan dijawab 'iya'. Kemudian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei juga menyampaikan kepada M Lutfi jika ia memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit," ungkap jaksa.

Lin Che Wei merupakan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab satu di antaranya untuk melakukan kajian terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan tertentu di bidang perekonomian.

Pada 14 Januari 2022, Lutfi, Indra Sari Wisnu Wardhana, Direktur Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, tim Kemendag, dan Lin Che Wei menggelar rapat melalui zoom terkait masalah kelangkaan minyak goreng dan tidak terjangkaunya minyak goreng dengan penyusunan skenario untuk melakukan stabilisasi serta ketersediaan stok minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Hasil rapat adalah pelarangan dan pembatasan ekspor CPO, tidak dimasukkannya Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen secara tegas dalam kebijakan yang akan diundangkan dan besaran DMO 20 persen atau diskresi mendag melalui konsorsium serta pemberian subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pada 16 Januari 2022, Lutfi selaku Mendag lalu menyampaikan hasil pembahasan tersebut dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kemenko Perekonomian.

baca juga

Pada 27 Januari 2022 di Kantor Kemendag, Lutfi menerbitkan kebijakan DMO dan Domestic Price obligation (DPO) yang beberapa kali dibuat pembaruan hingga pada 8 Februari 2022 diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022.

"Setelah ditetapkannya Permendag Nomor 8 Tahun 2022 maka pada 10 Februari 2022 Lin Che Wei menyampaikan pesan melalui WA kepada M. Lutfi bahwa terjadi keresahan oleh para pelaku dengan diberlakukannya Permendag Nomor 8 Tahun 2022 sehingga Lin Che Wei meminta kepada M. Lutfi agar dirjen menyosialisasikan teknis Permendag 8 Tahun 2022," tambah jaksa.

Lin Che Wei pun menyelenggarakan dua kali zoom meeting pada 10 Februari 2022 yaitu pagi hari dan sore hari.

Zoom meeting pagi dihadiri oleh Mendag M. Lutfi, Indra Sari Wisnu Wardhana, Darwin Indigo (bergabung dari Singapura), Lie Tju Tjien/Chin Wilmar, Thomas Muksim Wilmar, dan beberapa pelaku usaha untuk membahas keberatan pelaku usaha atas Permendag Nomor 8 Tahun 2022 karena terbebani dengan syarat distribusi minyak goreng DMO yang sampai ke pengecer/konsumen.

"Akhirnya dalam rapat tersebut M. Lutfi selaku Mendag menyampaikan agar terhadap distribusi dalam negeri untuk sampai ke retail/pengecer untuk cukup diatur sendiri oleh pelaku usaha saja atau diistilahkan dengan self regulate saja sehingga tidak diperlukan pengaturan yang terlalu banyak," ungkap jaksa.

Namun, Indra Sari menyatakan dalam hal DMO 20 persen tetap harus ada faktur pajak sebagai bukti distribusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rugikan Negara Rp 18 Triliun, Lin Che Wei Diajak Bahas Kelangkaan Migor Oleh Eks Mendag Lutfi Karena Pertemanan Saja

Rugikan Negara Rp 18 Triliun, Lin Che Wei Diajak Bahas Kelangkaan Migor Oleh Eks Mendag Lutfi Karena Pertemanan Saja

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:37 WIB

Peran Muhammad Lutfi Dalam Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah Dijelaskan Jaksa

Peran Muhammad Lutfi Dalam Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah Dijelaskan Jaksa

Sulsel | Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:29 WIB

Rugikan Negara Rp 18 Triliun, Jaksa Bongkar Peran Sentral Eks Mendag Lutfi Di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Rugikan Negara Rp 18 Triliun, Jaksa Bongkar Peran Sentral Eks Mendag Lutfi Di Kasus Korupsi Minyak Goreng

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:20 WIB

Terkini

Skenario Lolos Dramatis Grup A Piala AFF 2026: Timnas Indonesia di Ujung Tanduk?

Skenario Lolos Dramatis Grup A Piala AFF 2026: Timnas Indonesia di Ujung Tanduk?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 07:04 WIB

Pajak Dibayar, BBM Mahal, Jalan Masih Rusak: Rakyat Wajar Bertanya

Pajak Dibayar, BBM Mahal, Jalan Masih Rusak: Rakyat Wajar Bertanya

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Cara Mengeringkan Wajah Setelah Cuci Muka yang Benar, Jangan Asal Gosok Handuk

Cara Mengeringkan Wajah Setelah Cuci Muka yang Benar, Jangan Asal Gosok Handuk

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:55 WIB

Pilihan Mobil Listrik Mungil di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 100 Jutaan

Pilihan Mobil Listrik Mungil di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 100 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:52 WIB

5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang

5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:40 WIB

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

×