Suara.com - Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, di mana penetapan tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Lantas, apakah ada tanggal merah September 2022?
Penasaran, daftar tanggal merah September 2022? Sayangnya, bulan September 2022 ini tidak ada tanggal merah atau hari libur nasional sama sekali. Untuk hari besar nasional, Kamis 1 September diperingati sebagai Hari Polisi Wanita, sedangkan untuk internasional, hari Kamis 1 September diperingati sebagai Hari Jantung Dunia. Namun tanggal 1 September tidak ditetapkan sebagai hari libur.
Lebih lengkapnya, berikut ini adalah daftar hari besar nasional dan internasional bulan September 2022 yang perlu diketahui.
Hari Besar Nasional September 2022
- 1 September: Hari Polisi Wanita (Polwan)
- 3 September: Hari Palang Merah Indonesia (PMI)
- 4 September: Hari Pelanggan Nasional
- 8 September: Hari Pamong Praja
- 9 September: Hari Olahraga Nasional
Baca Juga: 6 Bansos Cair Bulan September 2022, Bersiaplah Dapat Angin Segar!
- 11 September: Hari Radio Republik Indonesia (RRI)