Perhitungan Kerugian Negara Akibat Korupsi Surya Darmadi, Naik Jadi Rp100 Triliun Lebih

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 01 September 2022 | 12:55 WIB
Perhitungan Kerugian Negara Akibat Korupsi Surya Darmadi, Naik Jadi Rp100 Triliun Lebih
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Surya Darmadi (tengah) dibawa keluar dengan menggunakan kursi roda saat tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang juga merupakan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah berhasil diboyong ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Surya Darmadi menjadi buronan dan melarikan diri ke sejumlah negara, diantaranya adala SIngapura.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Surya Darmadi terkait penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga ratusan triliun rupiah. Apa saja kerugian tersebut? berikut ulasannya.

Dugaan Awal Kerugian Negara Rp78 Triliun

Ketika kasus ini mencuat, Kejaksaan Agung menyebut dugaan kerugian negara yang ditimbulkan oleh Surya Darmadi mencapai Rp78 triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Buhanuddin, pada 1 Agustus 2022 lalu. Menurut dia, kerugian negara itu diakibatkan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan kawasan hutan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Dari Rp78 Triliun Menjadi Rp104,1 Triliun

Pada perkembangannya, Kejaksaan Agung menemukan bahwa kerugian negara yang diakibatkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi nilainya kian bertambah.

baca juga

Akhir Agustus lalu, tepatnya 20 Agustus 2022, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menyatakan, kerugian negara dalam kasus ini meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp 104,1 triliun.

"Awal penyidik menyampaikan (kerugian) Rp78 triliun, sekarang sudah perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara Rp 4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan," kata Febrie, pada Rabu (31/8/2022).

Kerugian Dampak Lingkungan Sekitar Rp114 Miliar

Setelah ditelaah lebih dalam oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ternyata kerugian negara yang ditimbulkan oleh Surya Darmadi nilainya lebih tinggi daripada yang diperkirakan oleh Kejaksaan Agung.

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari mengatakan, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh Surya Darmadi dibagi menjadi dua kategori, yakni kerugian akibat dampak pada lingkungan dan kerugian ekonomi negara.

Menurut Agustna, kerugian akibat dampak lingkungan sebesar USD 7,8 juta atau sekitar Rp 114 miliar dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan, yang jika dijumlahkan, total semua mencapai Rp4,9 triliun.

Angka itu mencakup dampak pada tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan, seperti dana rebiosasi dan provisi sumber daya hutan.

Sementara itu, dalam kasus ini ada juga kerugian yang berdampak langsung pada hak-ha negara dalam mentuk keuangan negara. Untuk kerugian kategori ini, sebara keekonomian, negara merugi hingga Rp99,2 triliun.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Perkara Suap Ade Yasin Telah Dilimpahkan, 4 Pegawai BPK Jabar Segera Diadili di Pengadilan Tipikor

Berkas Perkara Suap Ade Yasin Telah Dilimpahkan, 4 Pegawai BPK Jabar Segera Diadili di Pengadilan Tipikor

News | Kamis, 01 September 2022 | 12:51 WIB

Giliran Istri Eks PM Najib Razak Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Proyek Panel Surya

Giliran Istri Eks PM Najib Razak Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Proyek Panel Surya

News | Kamis, 01 September 2022 | 11:35 WIB

Sederet Aset Surya Darmadi yang Disita: Pabrik Sawit, Helikopter, hingga Kapal

Sederet Aset Surya Darmadi yang Disita: Pabrik Sawit, Helikopter, hingga Kapal

News | Kamis, 01 September 2022 | 11:27 WIB

Jaksa Bongkar Lobi-lobi Lin Che Wei Di Kasus Minyak Goreng: Pengaruhi Menteri Hingga Usung Kepentingan Perusahaan

Jaksa Bongkar Lobi-lobi Lin Che Wei Di Kasus Minyak Goreng: Pengaruhi Menteri Hingga Usung Kepentingan Perusahaan

News | Kamis, 01 September 2022 | 08:37 WIB

Kejagung Beberkan Daftar Aset Perusahaan Surya Darmadi Yang Rugikan Negara 104,1 Triliun

Kejagung Beberkan Daftar Aset Perusahaan Surya Darmadi Yang Rugikan Negara 104,1 Triliun

Serang | Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:20 WIB

Terkini

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:45 WIB

×