Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Tinda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut, Lin Che Wei adalah pihak yang mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan agar mengeluarkan kebijakan DMO sebesar 20 persen.
Usulan tersebut lantas diterima oleh Kementerian Perdagangan sebagai dasar untuk kebijakan tata kelola CPO. Padahal dalam usulan tersebut terselip keuntungan para pengusaha kelapa sawit, dimana Lin Che Wein juga bertinda sebagai konsultan sejumlah perusahaan kelapa sawit.
4. Mantan Dirjen Kemendag didakwa rugikan negara Rp18 Triliun
Dalam sidang perdana kasus korupsi minyak goreng tersebut, mantan DIrjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa telah melakukan korupsi dan merugikan negara hingga Rp 18 triliun.
Menurut JPU, Indra Sari Wisnu Wardhana dinilai telah memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait pemberian persetujuan ekspor kepada sejumlah perusahaan yang sebenarnya tida memenuhi kewajiban domestic market Obligation (DMO).
"Bahwa Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 (triliun) dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925 (triliun)," ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (31/8/2022).
Adapun menurut JPU, perbuatan tersebut tak hanya dilakukan oleh Indra seorang diri. Melainkan ia melakukannya bersama 4 terdakwa lainnya, yakni:
- Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasehat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
- Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
- Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari
- Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.
5. Pengacara salah satu terdakwa ajukan protes
Mendengar nama kliennya disebut ikut memperkaya diri dalam kasus korupsi minyak goreng, pengacara Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang membantah dakwaan tersebut.
Baca Juga: 7 Cara agar Gorengan Sehat Dikonsumsi, Cocok untuk Menghemat Minyak Goreng
Menurut Juniver, kliennya sama sekali tidak mendapatkan kekayaan dalam kasus itu. Ia menyebut justru kliennya mengalami kerugian akibat kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dalam hal penanganan kelangkaan minyak goreng.
"Sebetulnya yang harus kita mintai pertanggungjawaban adalah yang membuat kebijakan yang terus menerus berubah dan faktanya produsen itu korban kebijakan," ungkap Juniver Girsang.
Kontributor : Damayanti Kahyangan