Banyak Penolakan dari Kelompok Sipil, Komisi X DPR Usul Bentuk Pokja RUU Sisdiknas

Kamis, 01 September 2022 | 18:45 WIB
Banyak Penolakan dari Kelompok Sipil, Komisi X DPR Usul Bentuk Pokja RUU Sisdiknas
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. (Dok : DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk menyerap semua aspirasi termasuk pihak yang kontra dengan RUU Sisdiknas, Huda mengatakan bahwa Kemendikbud Ristek tidak cukup hanya memberikan solusi lewat situs sosialisasi serta penampung keluhan dan masukan publik.

Karena itu ia mengusulkan pembentukan Pokja Nasional RUU Sisdiknas agar dapat memfasilitasi pertemuan-pertemuan fisik antara stake holder pendidikan di Indonesia sehingga mereka bisa berdialog membahas format ideal terkait hal tersebut.

“Maka kami berharap Pokja Nasional RUU Sisdiknas ini bisa menjadi ruang dialog para stake holder pendidikan sehingga revisi RUU Sisdiknas benar-benar merupakan bentuk pertemuan ide, gagasan, dan harapan akan terbentuknya sistem pendidikan nasional terbaik yang kita impikan bersama,” kata Huda.

Banyak Fraksi Menolak

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengungkapkan bahwa ada banyak fraksi di DPR yang menolak revisi UU tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas. Sebelumnya revisi atas UU Nomor 20 Tahun 2003 itu diusulkan oleh pemerintah untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.

"Iya, banyak sih fraksi yang nolak, dikiranya ini kan long list aja belum masuk," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Selain karena anggapan itu, Willy mengungkapkan alasan lain di balik banyaknya penolakan dari fraksi. Alasan tersebut ialah karena revisi UU Sisdiknas dinilai cenderung menggunakan pendekatan omnibus law.

Pasalnya ke depan revisi UU Sisdiknas memang dibuat untuk mengintegrasikan tiga undang-undang. Mulai dari UU tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Karena ini dianggap suatu pendekatannya cenderung omnibus law maka kemudian bagaimana partisipasi masyarakat harus didapat terhadap substansi-substansi," kata Willy.

Baca Juga: Soal RUU Sisdiknas, Himpaudi Beri Dua Catatan Ini ke Pemerintah

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari menilai bahwa perlu ada pertimbangan kembali untuk memasukan revisi UU Sisdiknas ke daftar Prolegnas Prioritas 2023. Terlebih munculnya anggapan bahwa pembahasan revisi UU tidak memperhatikan partisipasi publik yang lebih mendalam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI