Banyak Penolakan dari Kelompok Sipil, Komisi X DPR Usul Bentuk Pokja RUU Sisdiknas

Kamis, 01 September 2022 | 18:45 WIB
Banyak Penolakan dari Kelompok Sipil, Komisi X DPR Usul Bentuk Pokja RUU Sisdiknas
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. (Dok : DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Iya, banyak sih fraksi yang nolak, dikiranya ini kan long list aja belum masuk," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Selain karena anggapan itu, Willy mengungkapkan alasan lain di balik banyaknya penolakan dari fraksi. Alasan tersebut ialah karena revisi UU Sisdiknas dinilai cenderung menggunakan pendekatan omnibus law.

Pasalnya ke depan revisi UU Sisdiknas memang dibuat untuk mengintegrasikan tiga undang-undang. Mulai dari UU tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Karena ini dianggap suatu pendekatannya cenderung omnibus law maka kemudian bagaimana partisipasi masyarakat harus didapat terhadap substansi-substansi," kata Willy.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari menilai bahwa perlu ada pertimbangan kembali untuk memasukan revisi UU Sisdiknas ke daftar Prolegnas Prioritas 2023. Terlebih munculnya anggapan bahwa pembahasan revisi UU tidak memperhatikan partisipasi publik yang lebih mendalam.

"Pemerhati pendidikan itu mengkritisi persiapan penyusunan RUU ini yang dianggap masih belum melibatkan banyak publik, terutama para pemerhati pendidikan," jata Taufik.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki mengatakan bahwa tahun depan merupakan tahun politik. Karena itu ia menyarankan agar substansi lebih banyak didiskusikan kembali.

"Dan karena tahun 2023 itu juga tahun politik, saya kira supaya kita lebih jernih kita menghindari situasi-situasi yang menyebabkan kita tak bisa berpikir jernih untuk mendapatkan Undang-Undang Sisdiknas yang lebih baik," kata Zainuddin.

Baca Juga: Soal RUU Sisdiknas, Himpaudi Beri Dua Catatan Ini ke Pemerintah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI