Menyangkut Marwah Polri, Penuntasan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Dinilai Krusial

Jum'at, 02 September 2022 | 09:31 WIB
Menyangkut Marwah Polri, Penuntasan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Dinilai Krusial
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Selain itu, dia juga mendorong Polri untuk menjalani sidang etik terhadap 30 polisi lain yang terindikasi terlibat penghalangan penyidikan.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan pendapat Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Prabowo, dan Komisi III DPR, Sabtu lalu (24/8), disampaikan sebanyak 97 polisi telah diperiksa, 35 polisi diduga melanggar kode etik profesi Polri, dan 18 personel telah ditaruh di tempat khusus.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan, sidang KKEP terhadap Putranto telah selesai dilakukan, untuk hasil putusannya akan diinformasikan Jumat (2/9). [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?