Kronologi Kasus 'Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi hingga Dituntut 4 Tahun Penjara

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 02 September 2022 | 13:42 WIB
Kronologi Kasus 'Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi hingga Dituntut 4 Tahun Penjara
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARAFOTO/Adam Bariq

3. Edy Mulyadi meminta maaf

Mengetahui ucapannya tentang ‘jin buang anak’ menuai banyak kritikan, Edy Mulyadi lantas meminta maaf atas ucapannya itu.

Ia sempat berdalih jika ‘tempat jin buang anak” adalah istilah umum yang seringkali digunakan untuk mengambarkan suatu tempat yang ada di kejauhan.

“Jangankan Kalimantan, istilah, mohon maaf ya, Monas itu dulu tempat jin buang anak. BSD tuh tahun 80-an masih tempat jin buang anak. Istilah biasa,” ucap dia melalui channel YouTubenya Bang Edy Channel pada Senin (24/1/2022).

Ia menduga ada pihak-pihak yang mempolitisir ucapannya itu, sehingga membuat dirinya tersangkut kasus hukum.

4. Ditetapkan sebagai tersangka

Setelah mendapatkan sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat, kepolisian akhirnya memproses kasus ‘tempat jin buang anak’ Edy Mulyadi.

Dalam perjalanan kasusnya, Edy sempat mangkir dari pemeriksaan polisi pada 28 Januari 2022. Namun karena mangkir, Edy akhirnya diperiksa pada 31 januari 2022.

Dalam memproses kasus ini, kepolisian telah memeriksa 57 orang, mereka terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli.

baca juga

Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, akhirnya kepolisian menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1/2022).

Setelah ditetapka sebagai tersangka, Edy langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Dan ia pun terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

5. Dituntut 4 tahun penjara

Pada Kamis (1/9/2022), Jaksa Penuntut Umum akhirnya menuntut Edy Mulyadi dengan hukuman 4 tahun penjara. Ia dinilai telah terbukti menyebarkan berita bohong atas ucapannya mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN), dimana ia menyebutnya sebagai ‘tempat jin buang anak’.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," lanjut Jaksa tersebut.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Kontroversi Edy Mulyadi, Kini Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'

3 Kontroversi Edy Mulyadi, Kini Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'

News | Jum'at, 02 September 2022 | 13:19 WIB

Mahasiswa di Kalbar Geruduk Gedung DPRD, Takut Tengah Malam BBM Sah dengan Harga Baru

Mahasiswa di Kalbar Geruduk Gedung DPRD, Takut Tengah Malam BBM Sah dengan Harga Baru

Kalbar | Kamis, 01 September 2022 | 21:45 WIB

Bikin Onar Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dituntut Empat Tahun Penjara

Bikin Onar Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dituntut Empat Tahun Penjara

News | Kamis, 01 September 2022 | 19:00 WIB

Tak Peduli Diterpa Hujan, Masyarakat Pontianak Tetap Antusias Saksikan Fourtwnty di Collabonation Tour

Tak Peduli Diterpa Hujan, Masyarakat Pontianak Tetap Antusias Saksikan Fourtwnty di Collabonation Tour

Kalbar | Kamis, 01 September 2022 | 12:20 WIB

Sebagian Wilayah di Indonesia Diprakirakan Mengalami Hujan Lebat, Kalbar Masuk Kategori Waspada

Sebagian Wilayah di Indonesia Diprakirakan Mengalami Hujan Lebat, Kalbar Masuk Kategori Waspada

Kalbar | Kamis, 01 September 2022 | 10:50 WIB

Terkini

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:46 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:26 WIB

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:18 WIB

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:12 WIB

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:05 WIB

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:04 WIB

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:59 WIB

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:53 WIB