3 Kontroversi Edy Mulyadi, Kini Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 02 September 2022 | 13:19 WIB
3 Kontroversi Edy Mulyadi, Kini Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARAFOTO/Adam Bariq

Suara.com - Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terkait "Kalimantan tempat jin buang anak". Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meyakini Edy Mulyadi bersalah karena melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

Edy dinilai jaksa terbukti menyebarkan berita bohong atas ujarannya mengenai pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kalimantan yang disebut sebagai "tempat jin buang anak".

Sementara itu Edy Mulyadi yang merupakan wartawan senior memang dikenal sebagai sosok kontroversial. Simak kontroversi Edy Mulyadi sebelum dituntut 4 tahun penjara kasus "tempat jin buang anak" berikut ini.

1. Dituding Bayar Saksi di Kasus KM 50

Edy Mulyadi pernah membuat sebuah video laporan di Tol Japek Km 50 terkait kasus penembakan pengikuti Habib Rizieq. Video tersebut diunggahnya melalui kanal YouTube-nya, Bang Edy Channel. Dalam video berdurasi 6,24 detik, Edy mengatakan ia sudah mewawancarai beberapa pedagang di rest area Km 50.

Edy mengungkap pedagang warung di sana mendengar dua kali tembakan saat peristiwa terjadi. Ia juga menjelaskan para pedagang yang berada di lokasi diusir oleh polisi dan diminta menjauh. 

Selain itu Edy menilai polisi sejak awal sudah membentuk stigma bahwa peristiwa yang terjadi antara polisi dan pengikut Habib Rizieq sebagai penembakan teroris. Ia  menyebut rest area Km 50 menjadi tempat favorit polisi untuk melakukan penyergapan kasus-kasus narkoba dan teroris.

Kemudian Edy membantah tudingan membayar saksi saat wawancara di rest area KM 50 terkait peristiwa tewasnya laskar FPI usai bentrok dengan polisi. Ia mengatakan tudingan tersebut hanya salah satu cara untuk memutarbalikkan fakta. Edy mengatakan siapapun bisa saja mengaku-ngaku sebagai saksi yang diwawancarainya. 

2. Ujarannya Dituduh Menghina Prabowo

baca juga

Edy Mulyadi dipolisikan oleh DPD Gerindra Sulawesi Utara karena diduga menghina Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Ia dilaporkan atas dugaan menuturkan ujaran kebencian melalui media sosial pada 21 Januari 2022 lalu.

Dalam cuplikan video yang beredar luas di media sosial, seorang pria yang disebut Edy Mulyadi diduga menghina Prabowo Subianto. Ia menyebut Prabowo seperti 'macan yang jadi mengeong'.

Sementara itu ketua harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco menyatakan laporan tersebut bukan mengatasnamakan Partai Gerindra. Dasco menyampaikan arahan Prabowo untuk kadernya dalam menyikapi sesuatu. Menurut Dasco, Prabowo tidak pernah mengarahkan kadernya untuk saling lapor melaporkan ke polisi.

3. Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian karena pernyataannya menyebut Kalimantan sebagai "tempat jin buang anak". Ujaran Edy Mulyadi kemudian menuai kontroversi di berbagai kalangan.

Warga Kalimantan yang merasa tersinggung dengan ujaran Edy Mulyadi lalu melapotkannya ke polisi. Kini, Edy Mulyadi dituntut empat tahun penjara lantaran terbukti menimbulkan keonaran.

"Ini ada sebuah tempat elit punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak. Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo nggak apa-apa bangun di sana," kata Edy dalam sebuah video yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Onar Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dituntut Empat Tahun Penjara

Bikin Onar Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dituntut Empat Tahun Penjara

News | Kamis, 01 September 2022 | 19:00 WIB

Dapat Caci Maki Tiap Hari, Jokowi Jawab Soal Kebebasan Berbicara: Apa yang Masih Kurang?

Dapat Caci Maki Tiap Hari, Jokowi Jawab Soal Kebebasan Berbicara: Apa yang Masih Kurang?

Jabar | Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:49 WIB

Divonis Bersalah Dan Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith Bebas Pekan Depan

Divonis Bersalah Dan Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith Bebas Pekan Depan

Sumsel | Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:36 WIB

Bahar Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Bahar Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

News | Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:40 WIB

Bahar Smith Dihukum Bui 6 Bulan 15 Hari

Bahar Smith Dihukum Bui 6 Bulan 15 Hari

Tantrum | Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:22 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB