Bikin Onar Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dituntut Empat Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 01 September 2022 | 19:00 WIB
Bikin Onar Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dituntut Empat Tahun Penjara
Bikin Onar Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dituntut Empat Tahun Penjara. ANTARAFOTO/Adam Bariq

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut terdakwa Edy Mulyadi dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terkait 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak.' Tuntutan disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

JPU menilai Edy Mulyadi terbukti bersalah menyebarkan konten-konten berita bohong melalui akun Youtube pribadinya. Salah satunya terkait ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.

"Dengan sengaja menerbitkan berita dan kata-kata bohong ditujukan kepada masyarakat banyak, dan kepada siapa saja dapat mengakses dan menonton video terdakwa tersebut istilah-istilah yang dilontarkan oleh terdakwa salah satunya itu jin buang anak," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

Edy Mulyadi terdakwa kasus ujaran kebencian dituntut enam tahun penjara. (Suara.com/Welly Hidayat)
Edy Mulyadi terdakwa kasus ujaran kebencian dituntut enam tahun penjara. (Suara.com/Welly Hidayat)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni empat tahun penjara," imbuh jaksa.

Hal memberatkan kepada terdakwa Edy Mulyadi, karena menimbulkan kegaduhan di dunia maya hingga memicu aksi demonstras masyarakat di wilayah Kalimantan.

"Akibat perbuatan terdakwa terlalu banyak mengandung keonaran di kalangan rakyat Indonesia,"ucap Jaksa

Untuk hal meringankan, terdakwa Edy Mulyadi belum pernah menjalani masa hukuman.

Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dari tuntutan Jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim dan terdakwa Edy Mulyadi.

baca juga

Edy akhirnya mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis (8/9/2022) mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapat Caci Maki Tiap Hari, Jokowi Jawab Soal Kebebasan Berbicara: Apa yang Masih Kurang?

Dapat Caci Maki Tiap Hari, Jokowi Jawab Soal Kebebasan Berbicara: Apa yang Masih Kurang?

Jabar | Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:49 WIB

Divonis Bersalah Dan Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith Bebas Pekan Depan

Divonis Bersalah Dan Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith Bebas Pekan Depan

Sumsel | Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:36 WIB

Bahar Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Bahar Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

News | Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:40 WIB

Bahar Smith Dihukum Bui 6 Bulan 15 Hari

Bahar Smith Dihukum Bui 6 Bulan 15 Hari

Tantrum | Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:22 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×