Harga BBM Naik
Seperti diketahui, terhitung pukul 14.30 WIB Sabtu (3/9/2022), harga sejumlah jenis bahan bakar minyak (BBM) dinaikkan pemerintah.
![Harga baru BBM setelah pengumuman pemerintah terkait kenaikan harga Pertalite, Solar dan Pertamax di sebuah SPBU kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/03/18509-harga-baru-bbm.jpg)
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, hari ini tanggal 3 September Tahun 2022 pukul 13.30, pemerintah memutuskan menyesuaikan harga BBM subsidi," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam konferensi persnya.
Arifin memerinci harga jenis-jenis BBM yang mengalami kebaikan tersebut.
- Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.
- Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
- Pertamax nonsubsidi dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat. Hal itu dilakukan akibat adanya pengalihan subsidi harga Bahan Bakar Minyak atau BBM.

Jokowi awalnya menyampaikan, subsidi BBM justru banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Atas dasar itu pemerintah melakukan pengalihan subsidi BBM menjadi BLT untuk masyarkat.
Imbas dari pengalihan subsidi tersebut membuat harga BBM naik atau alami penyesuaian.
"Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian dan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran," kata Jokowi dalam konferensi pers, Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga: Harga BBM Bersubsidi Mendadak Naik, Warga: Di-prank Pemerintah
Jokowi menyebut BLT BBM yang akan disalurkan itu disiapkan pemerintah dengan nilai Rp 12,4 triliun dan akan dibagikan ke 20,65 juta warga Indonesia yang kurang mampu.
Nanti masyarakat kurang mampu itu masing-masing akan menerima BLT sebesar Rp 150.000 per bulan dan mulai diberikan bulan September selama 4 bulan.
"Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 Triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600.000," tutur Jokowi.