Lin Che Wei bersama empat terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sidang Eksepsi Kasus Minyak Goreng, Kuasa Hukum Terdakwa Klaim Wilmar Nabati Dirugikan Rp1,5 T
Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 06 September 2022 | 21:50 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Besi yang Diangkut Truk Kecelakaan Maut Bekasi Bukan Milik PT Wilmar Nabati Indonesia
06 September 2022 | 17:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI