Tarif Baru Ojol Per 10 September 2022, Pelanggan Siap-Siap Rogoh Kocek!

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 07 September 2022 | 15:08 WIB
Tarif Baru Ojol Per 10 September 2022, Pelanggan Siap-Siap Rogoh Kocek!
Sebagai ilustrasi tarif baru Ojol. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Para pengguna aplikasi ojek online alias ojol harus bersiap diri. Sebab, pemerintah akan mulai mencanangkan kebijakan baru tarif ojol yang berlaku per 10 September 2022 atau Sabtu pekan ini.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno turut mengumumkan perubahan tersebut sebagai respon pemerintah terhadap naiknya harga BBM yang menjadi salah satu unsur vital bagi para driver ojol.

"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," terang Hendro dalam jumpa pers daring, Rabu (7/9/2022).

Tepat pada dini hari, Sabtu 10 September 2022, pengelola aplikasi ojol harus menyesuaikan tarif dengan perubahan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut.

Lantas, berapakah perubahan tarif ojol terkini? Berikut rinciannya.

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek)

Tarif ojol tetap menggunakan zonasi alias tiap-tiap kawasan daerah memiliki rincian harganya masing-masing. Untuk Zona I yang mencakup Sumatera, pulau Bali, dan Jawa terkecuali kawasan Jabodetabek, berikut rinciannya biayanya.

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama: Rp 8.000 - Rp 10.000

Tarif Ojol Zona II (Jabodetabek [Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi])

Kawasan Jabodetabek dibanderol tarif relatif lebih mahal ketimbang daerah lainnya di pulau Jawa, berikut rinciannya:

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 - Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, kepulauan Nusa Tenggara , Maluku dan Papua)

Sedangkan untuk pulau-pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat/Timur dan sekitarnya, hingga kepulauan Maluku dan Papua berlaku tarif harga sebagai berikut:

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 - Rp 11.000.

Kemenhub patok biaya jasa aplikasi sebesar maksimal 15%

Selain kenaikan tarif, Kemenhub juga memberikan batas maksimal untuk biaya sewa aplikasi. Sebelumnya, aturan yang berlaku memberikan batas maksimal sebesar 20%.

Namun melalui peraturan baru yang dirilis bebarengan dengan harga tarif ojol baru, biaya sewa aplikasi kini maksimal 15%, sebagaimana yang disampaikan oleh Hendro dalam kesempatan yang sama.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tarif Ojol Naik! Berikut Rincian Harga dan Berlaku Mulai 10 September 2022

Tarif Ojol Naik! Berikut Rincian Harga dan Berlaku Mulai 10 September 2022

| Rabu, 07 September 2022 | 14:39 WIB

Serba Naik! Pemerintah Tetapkan Tarif Ojol Terbaru Sesuai Zona, Berikut Daftarnya

Serba Naik! Pemerintah Tetapkan Tarif Ojol Terbaru Sesuai Zona, Berikut Daftarnya

| Rabu, 07 September 2022 | 14:26 WIB

Daftar Tarif Ojek Online Terbaru, Resmi Naik dan Berlaku 10 September

Daftar Tarif Ojek Online Terbaru, Resmi Naik dan Berlaku 10 September

Sumbar | Rabu, 07 September 2022 | 14:18 WIB

Ratusan Pengemudi Ojol di Purwokerto Turun ke Jalan, Tuntut Tarif Operasional Naik

Ratusan Pengemudi Ojol di Purwokerto Turun ke Jalan, Tuntut Tarif Operasional Naik

Jawa Tengah | Rabu, 07 September 2022 | 14:12 WIB

Ramai Lagi Momen Ferdy Sambo Bentak Ojol Saat Amankan Demo, Muncul Sekilas di Video Lawas Krishna Murti

Ramai Lagi Momen Ferdy Sambo Bentak Ojol Saat Amankan Demo, Muncul Sekilas di Video Lawas Krishna Murti

News | Rabu, 07 September 2022 | 14:11 WIB

Tarif Resmi Naik, Pengemudi Ojol di Bekasi Merasa Was-was Kehilangan Pelanggan

Tarif Resmi Naik, Pengemudi Ojol di Bekasi Merasa Was-was Kehilangan Pelanggan

Bekaci | Rabu, 07 September 2022 | 14:02 WIB

Tok,  Tarif Ojek Online Resmi Naik Berlaku Pada Tanggal 10 September

Tok, Tarif Ojek Online Resmi Naik Berlaku Pada Tanggal 10 September

Hits | Rabu, 07 September 2022 | 13:49 WIB

Terkini

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:04 WIB

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:00 WIB

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:39 WIB

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:28 WIB

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22 WIB

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:16 WIB

Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat

Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:01 WIB

Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans

Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:51 WIB