Sidang Etik AKBP Jerry Siagian Digelar Jumat Besok, Bakal Bernasib Sama Seperti Geng Ferdy Sambo Lain?

Kamis, 08 September 2022 | 14:38 WIB
Sidang Etik AKBP Jerry Siagian Digelar Jumat Besok, Bakal Bernasib Sama Seperti Geng Ferdy Sambo Lain?
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dalam keterangannya menyampaikan jika eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian akan menjalani sidang etik pada Jumat (9/9/2022). (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang etik terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian pada Jumat (9/9/2022) besok. Sidang etik digelar sebagai buntut dugaan pelanggaran yang dilakukan Jerry dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo selaku tersangka.

Meski begitu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tak menyebut detail daripada pelanggaran yang diduga dilakukan Jerry. Menurutnya, hal ini akan disampaikan setelah sidang etik nanti.

"Jumat Wadirkrimum dulu (disidang etik)," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Selain Jerry, ada empat anggota Polda Metro Jaya lainnya yang dicopot dan ditahan buntut ketidakprofesionalannya dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Empat anggota tersebut, yakni mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen; Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah; Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto; dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.

Kekinian, Jerry ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan empat lainnya ditahan di Biro Provost Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, pihaknya segera menunjuk pejabat baru yang akan menggantikan empat anggota tersebut. Dia mengklaim selambat-lambatnya akan diumumkan bulan ini.

"InsyaAllah bulan ini akan dipenuhi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/9/2022) malam.

Zulpan menyebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga telah mengantongi nama calon anggota yang akan mengisi empat jabatan itu. Nantinya nama-nama tersebut akan dibahas bersama Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Wanjak.

"Pak Kapolda yang lebih mengetahui dan itu hak preogatif Pak Kapolda menunjuk siapa yang pantas. Tapi melalui sidang Wanjak yang akan memberikan masukan kalau ini layak. Pak Kapolda nanti yang akan mutuskan," jelasnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Janjikan Bharada E 'Selamat' Jika Ikut Skenario Rekayasanya

Empat Dipecat

Dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J, Polri sejauh ini telah memecat atau melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya. Mereka, yakni Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.

Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.

Atas sanksi yang dijatuhkan hakim KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni dan Agus kompak menyatakan banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI