Sepak Terjang Julianto Eka Putra, Divonis 12 Tahun Bui Terkait Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 08 September 2022 | 14:59 WIB
Sepak Terjang Julianto Eka Putra, Divonis 12 Tahun Bui Terkait Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI
Julianto Eka Putra (Suara.com/ Risna Halidi)

Suara.com - Kasus yang menyeret pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra kini memasuki babak baru. Motivator nasional ini divonis 12 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap beberapa siswa di sekolah sejak 2009 silam.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual ini sempat "menguap" karena para korban tidak berani untuk melapor. Hingga akhirnya beberapa korban berani untuk mengungkap kasus ini melalui podcast Deddy Corbuzier.

Tak lama dari namanya viral karena diduga melakukan pelecehan seksual, pria yang akrab disapa Ko Jul ini ditangkap di kediamannya pada Senin, (12/7/22) lalu. Julianto sempat tidak mengaku soal pelecehan seksual yang dilakukannya, hingga akhirnya terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Sepak Terjang Julianto Eka Putra

Sepak terjang Julianto di bidang pendidikan ini berawal saat dirinya menyelesaikan studinya di Universitas 17 Agustus Surabaya. Ia berhasil menoreh gelar cumlaude dari perguruan tinggi.

Perjuangannya untuk mengadu nasib diawali saat dirinya hanya bekerja sebagai karyawan biasa. Ia pun mencoba berbagai pekerjaan, mulai dari sales, bekerja di toko emas, berjualan asuransi, berbisnis keripik kentang, hingga bekerja dengan bisnis MLM untuk bertahan hidup. Kisah hidupnya yang pelik inilah membuat dirinya termotivasi untuk maju dan akhirnya berkarir sebagai seorang motivator. 

Julianto pun sering diundang di banyak seminar sebagai pengisi materi dan memotivasi para pesertanya untuk bisa mengikuti jejak suksesnya. Kesuksesannya sebagai motivator ternyata menginspirasinya untuk mendirikan sekolah bagi anak anak dari keluarga yang kurang mampu.

Hingga di tahun 2003, Julianto berhasil membangun sebuah sekolah gratis bernama Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI). Berbagai program pun dijalankan di sekolah ini untuk mendukung prestasi para siswa disana. 

Ia pun berhasil membangun perusahaan bernama Binar Group dengan 20 anak perusahaan yang dinaungi olehnya. Kesuksesannya dalam membangun perusahaan dan berbagai pelatihan motivasi yang diikutinya mulai dari level regional, nasional, bahkan internasional membuat banyak orang tua tanpa ragu mengizinkan anak anak mereka untuk bersekolah di SPI. 

baca juga

Terjerat Kasus Kekerasan Seksual

Namun, kejahatan seksual yang dilakukannya terhadap beberapa siswa di sekolahnya ini membuat nama sekolahnya yang sudah berdiri hampir 20 tahun ini menjadi tercoreng. 

Julianto pun diketahui sudah menjadi terdakwa dalam dugaan kasus kekerasan seksual juga pada tahun 2021. Kendati demikian, saat itu Julianto ternyata masih bebas dan beraktivitas selayaknya bukan terdakwa kasus hingga akhirnya kasus pelecehan seksual kembali menyeret namanya.

Divonis 12 Tahun Penjara

Kini Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual yang menjeratnya tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Hakim Ketua Harlina Reyes menyatakan Julianto bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan hubungan persetubuhan secara terus menerus.

"Atas fakta tersebut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun potong masa tahanan," kata Harlina 

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis 12 Tahun Penjara, Bos SPI Kota Batu Ajukan Banding

Vonis 12 Tahun Penjara, Bos SPI Kota Batu Ajukan Banding

Malang | Kamis, 08 September 2022 | 07:00 WIB

Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Dalam Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu

Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Dalam Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu

Malang | Rabu, 07 September 2022 | 16:37 WIB

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara

News | Rabu, 07 September 2022 | 16:36 WIB

Gadis 10 Tahun Diduga Diperkosa Oleh Oknum Kepsek Sampai Tukang Sapu, Ibu Korban Ngadu ke Hotman Paris

Gadis 10 Tahun Diduga Diperkosa Oleh Oknum Kepsek Sampai Tukang Sapu, Ibu Korban Ngadu ke Hotman Paris

Hits | Rabu, 07 September 2022 | 15:16 WIB

Heboh! Kasus Dugaan Pelecehan Sesama Jenis di Unad, Pelaku Incar Mahasiswa Baru

Heboh! Kasus Dugaan Pelecehan Sesama Jenis di Unad, Pelaku Incar Mahasiswa Baru

Depok | Rabu, 07 September 2022 | 10:06 WIB

Terkini

Daftar Artis yang Pernah Jadi Sinden OVJ, Ada Dewi Gita hingga Winda Viska

Daftar Artis yang Pernah Jadi Sinden OVJ, Ada Dewi Gita hingga Winda Viska

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 10:42 WIB

Uang Nasabah Hilang Misterius? Polda Gorontalo Bongkar Kejahatan Pegawai Bank

Uang Nasabah Hilang Misterius? Polda Gorontalo Bongkar Kejahatan Pegawai Bank

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 10:41 WIB

Bakal Ada BUK Migas seperti Usul DPR, Potong Birokrasi Langsung di Bawah Presiden

Bakal Ada BUK Migas seperti Usul DPR, Potong Birokrasi Langsung di Bawah Presiden

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 10:41 WIB

Polisi Kantongi Identitas Pria yang Tendang Wanita di Mall Senayan, Pelaku Kini Dikejar

Polisi Kantongi Identitas Pria yang Tendang Wanita di Mall Senayan, Pelaku Kini Dikejar

News | Jum'at, 18 September 2026 | 10:41 WIB

Bolehkah Menyiram Bunga Es Kulkas dengan Air Panas? Ini 7 Cara yang Aman

Bolehkah Menyiram Bunga Es Kulkas dengan Air Panas? Ini 7 Cara yang Aman

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 10:40 WIB

Arab Saudi Beli Jet Tempur F-35 dari AS Rp 431,2 Trilun saat Lagi Perang dengan Houthi

Arab Saudi Beli Jet Tempur F-35 dari AS Rp 431,2 Trilun saat Lagi Perang dengan Houthi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 10:39 WIB

Bantuan IPB University dan ARM HA-IPB Tiba di Labuan Bajo, Ribuan Paket Pangan Siap Disalurkan

Bantuan IPB University dan ARM HA-IPB Tiba di Labuan Bajo, Ribuan Paket Pangan Siap Disalurkan

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 10:32 WIB

Defisit APBN Tembus Rp 240,1 Triliun per Agustus 2026, Setara 0,93% PDB

Defisit APBN Tembus Rp 240,1 Triliun per Agustus 2026, Setara 0,93% PDB

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 10:31 WIB

Kasus ISPA Melonjak Akibat Karhutla, Bagaimana Pemerintah Seharusnya Bersikap?

Kasus ISPA Melonjak Akibat Karhutla, Bagaimana Pemerintah Seharusnya Bersikap?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 10:29 WIB

Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk

Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk

Jakarta | Jum'at, 18 September 2026 | 10:26 WIB

×