"Semua yang terlibat di situ kita proses. Kemudian kita periksa ada 97 lah kurang lebih, kemudian kita pilah mana yang melanggar kode etik, mana yang di bawah tekanan, mana yang kena prank," jelas Sigit.
"Tetapi kan juga ada aturan-aturan di kita yang seharusnya dia mengklarifikasi atau paling tidak menolak perintah atasan kalau perintah itu dianggap salah. Komitmen kita, kita harus tindak tegas yang terlibat, karena ini pertaruhan terkait dengan mengembalikan marwah Polri," pungkasnya.
Sampai saat ini Polri telah menetapkan 5 orang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Bripka RR dan Bharada E, serta sopirnya KM.
Selain itu Polri juga telah menetapkan beberapa tersangka obstruction of justice, termasuk Ferdy Sambo. Beberapa polisi yang terbukti membantu Sambo juga telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).