Rugikan Negara Rp21,6 Miliar, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kantongi Rp 4,4 Miliar dari Proyek Gereja Kingmi Mile 22

Welly Hidayat

Kamis, 08 September 2022 | 18:39 WIB
Rugikan Negara Rp21,6 Miliar, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kantongi Rp 4,4 Miliar dari Proyek Gereja Kingmi Mile 22
Bupati Mimika Eltinus Omaleng dikawal personil Brimob saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp].

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah merugikan keuangan negara mencapai Rp21.6 Miliar dari korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng sudah ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT. Waringin Megah, Teguh Anggara (TA).

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp 46 Miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merh Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Apalagi, kata Firli, dari pembangunan gereja Kingmi Mile ini yang masuk ke kantong pribadi Bupati Mimika Eltinus mencapai miliaran rupiah.

"Dari proyek ini EO (Eltinus Omaleng) diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 Miliar," ucap Firli

Lebih lanjut, Firli menjelaskan kontruksi perkara hingga menjerat Eltinus menjadi tersangka. Berawal pada tahun 2013, Eltinus merupakan kontraktor sekaligus komisaris PT. Nemang Kawi Jaya yang memiliki keinginan membangun Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar.

Setahun berselang, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika dua periode hingga kini. Ia, pun mengeluarkan kebijakan untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Selanjutnya, kata Firli, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 Miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

"Eltinus Omaleng yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32," kata Firli

Pada tahun 2015, kata Firli, agar proses pembangunan lebih cepat ternyata tersangka Eltinus menawarkan proyek ini ke tersangka Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek.

"Dimana Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh Anggara 3 persen," ucap Firli

Agar memuluskan proses lelang itu, Eltinus mengangkat Marthen Sawy sebagai pejabat pembuat komitmen.

"Padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan," kata Firli.

Selanjutnya Eltinus juga memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

"Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 Miliar," ungkap Firli

Dimana, Teguh kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui Eltinus.

PT KPPN, kata Firli, kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dimana Eltinus masih tetap menjabat sebagai komisaris.

Ternyata, kata Firli, pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak.

"Termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan,"ujarnya

Maka itu, seluruh perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp46 Miliar,"ucap Firli

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Firli, Bupati Mimika Eltinus Omaleng akan ditahan selama 20 hari pertama.

Ia, akan mendekam di Rumah Tahanan KPK pada Pomda Jaya Guntur, mulai 8 September sampai 27 September 2022.

"Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka EO (Eltinus Omaleng),"imbuhnya

Sedangkan, untuk dua tersangka Marthen dan Teguh belum dilakukan penahanan. Mereka akan dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dengan mengirimkan surat untuk hadir di KPK.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Eltinus Omaleng dan dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Langsung Ditahan

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Langsung Ditahan

News | Kamis, 08 September 2022 | 17:51 WIB

Rampung diperiksa KPK, Anggota DPRD DKI M. Taufik Jelaskan Proses Anggaran Tanah di Pulo Gebang

Rampung diperiksa KPK, Anggota DPRD DKI M. Taufik Jelaskan Proses Anggaran Tanah di Pulo Gebang

News | Kamis, 08 September 2022 | 16:44 WIB

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dinilai KPK Tak Kooperatif

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dinilai KPK Tak Kooperatif

News | Kamis, 08 September 2022 | 09:21 WIB

Ditangkap KPK, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dibawa ke Jakarta

Ditangkap KPK, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dibawa ke Jakarta

News | Rabu, 07 September 2022 | 14:29 WIB

Profil Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi

Profil Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:39 WIB

Hakim Tunggal Tolak Pra Peradilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Hakim Tunggal Tolak Pra Peradilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Sulsel | Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:35 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB