Rugikan Negara Rp21,6 Miliar, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kantongi Rp 4,4 Miliar dari Proyek Gereja Kingmi Mile 22

Welly Hidayat

Kamis, 08 September 2022 | 18:39 WIB
Rugikan Negara Rp21,6 Miliar, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kantongi Rp 4,4 Miliar dari Proyek Gereja Kingmi Mile 22
Bupati Mimika Eltinus Omaleng dikawal personil Brimob saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp].

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah merugikan keuangan negara mencapai Rp21.6 Miliar dari korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng sudah ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT. Waringin Megah, Teguh Anggara (TA).

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp 46 Miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merh Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Apalagi, kata Firli, dari pembangunan gereja Kingmi Mile ini yang masuk ke kantong pribadi Bupati Mimika Eltinus mencapai miliaran rupiah.

"Dari proyek ini EO (Eltinus Omaleng) diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 Miliar," ucap Firli

Lebih lanjut, Firli menjelaskan kontruksi perkara hingga menjerat Eltinus menjadi tersangka. Berawal pada tahun 2013, Eltinus merupakan kontraktor sekaligus komisaris PT. Nemang Kawi Jaya yang memiliki keinginan membangun Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar.

Setahun berselang, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika dua periode hingga kini. Ia, pun mengeluarkan kebijakan untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Selanjutnya, kata Firli, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 Miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

"Eltinus Omaleng yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32," kata Firli

baca juga

Pada tahun 2015, kata Firli, agar proses pembangunan lebih cepat ternyata tersangka Eltinus menawarkan proyek ini ke tersangka Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek.

"Dimana Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh Anggara 3 persen," ucap Firli

Agar memuluskan proses lelang itu, Eltinus mengangkat Marthen Sawy sebagai pejabat pembuat komitmen.

"Padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan," kata Firli.

Selanjutnya Eltinus juga memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

"Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 Miliar," ungkap Firli

Dimana, Teguh kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui Eltinus.

PT KPPN, kata Firli, kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dimana Eltinus masih tetap menjabat sebagai komisaris.

Ternyata, kata Firli, pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak.

"Termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan,"ujarnya

Maka itu, seluruh perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp46 Miliar,"ucap Firli

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Firli, Bupati Mimika Eltinus Omaleng akan ditahan selama 20 hari pertama.

Ia, akan mendekam di Rumah Tahanan KPK pada Pomda Jaya Guntur, mulai 8 September sampai 27 September 2022.

"Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka EO (Eltinus Omaleng),"imbuhnya

Sedangkan, untuk dua tersangka Marthen dan Teguh belum dilakukan penahanan. Mereka akan dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dengan mengirimkan surat untuk hadir di KPK.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Eltinus Omaleng dan dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Langsung Ditahan

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Langsung Ditahan

News | Kamis, 08 September 2022 | 17:51 WIB

Rampung diperiksa KPK, Anggota DPRD DKI M. Taufik Jelaskan Proses Anggaran Tanah di Pulo Gebang

Rampung diperiksa KPK, Anggota DPRD DKI M. Taufik Jelaskan Proses Anggaran Tanah di Pulo Gebang

News | Kamis, 08 September 2022 | 16:44 WIB

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dinilai KPK Tak Kooperatif

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dinilai KPK Tak Kooperatif

News | Kamis, 08 September 2022 | 09:21 WIB

Ditangkap KPK, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dibawa ke Jakarta

Ditangkap KPK, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dibawa ke Jakarta

News | Rabu, 07 September 2022 | 14:29 WIB

Profil Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi

Profil Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:39 WIB

Hakim Tunggal Tolak Pra Peradilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Hakim Tunggal Tolak Pra Peradilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Sulsel | Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:35 WIB

Terkini

Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama

Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama

Entertainment | Sabtu, 25 Juli 2026 | 05:00 WIB

Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat

Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat

Surakarta | Sabtu, 25 Juli 2026 | 05:00 WIB

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

×