Membandingkan Hukuman Koruptor di Era SBY dan Jokowi, Obral Remisi Kecewakan Publik

Farah Nabilla

Kamis, 08 September 2022 | 19:23 WIB
Membandingkan Hukuman Koruptor di Era SBY dan Jokowi, Obral Remisi Kecewakan Publik
Presiden Jokowi dan SBY di Istana Merdeka pada 2017 [BPMI Setpres]

Seperti diketahui, sejumlah koruptor bebas secara serentak dari lapas baru-baru ini. Tercatat, sebanyak 23 narapidana korupsi dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Lapas Tangerang dalam satu hari yang sama.

Beberapa narapidana yang bebas yaitu dari mulai mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, hingga mantan hakim MK Patrialis Akbar.

Para terpidana korupsi tersebut dibebaskan bersyarat sehingga tetap harus wajib lapor dan mengikuti bimbingan.

Hal tersebut pun kemudian menjadi sorotan publik.Para tersangka korupsi dibebaskan bersyarat dalam waktu yang sama, menjadikan para terpidana yang seharusnya mendapatkan hukuman lebih lama menjadi singkat karena dibebaskan bersyarat.

Publik menyoroti tentang kemudahan para koruptor mendapatkan hak remisi dan Pembebasan Bersyarat.

Obral Remisi

Adanya kemudahan mendapatkan remisi dan Pembebasan Bersyarat ini diketahui tidak terlepas dari dibatalkannya Peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Inti dari peraturan tersebut yaitu pengetatan pemberian hak-hak napi korupsi seperti remisi dan pembebasan bersyarat.

Mulanya, pemberian remisi dan Pembebasan Bersyarat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1999. Ditandatangani oleh Presiden BJ Habibie pada tanggal 19 Mei 1999.

baca juga

Dalam ketentuan tersebut, disebutkan dalam Pasal 34 bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi. Dan tidak ada syarat khusus terkait dengan remisi tersebut.

Sementara, untuk Pembebasan Bersyarat, disebutkan dalam Pasal 43 dapat diberikan kepada para napi dan anak pidana yang sudah menjalani masa penahanan yang pidananya tidak kurang dari 9 bulan.

Pada era pemerintahan SBY, syarat remisi tersebut diperketat dengan merevisi PP tersebut. Lebih lanjut, terdapat sejumlah perbedaan hukuman koruptor di era pemerintahan SBY dan Jokowi.

Lantas, seperti apa sebenarnya perbandingan hukuman koruptor di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan era pemerintahan Presiden Jokowi? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Di tahun 2012, syarat remisi diperketat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden SBY merevisi PP yang sebelumnya diberlakukan.

Perubahan aturan tersebut ditandatangani pada tanggal 12 November 2012. Pada saat itu, Amir Syamsudin tercatat sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Trending di Twitter, Foto Syur Mirip Azwar Anas Kembali Beredar

Trending di Twitter, Foto Syur Mirip Azwar Anas Kembali Beredar

Purwokerto | Kamis, 08 September 2022 | 18:27 WIB

Detik-detik Demonstran di Medan Bakar Foto Puan Maharani, Kecewa dengan Wakil Rakyat

Detik-detik Demonstran di Medan Bakar Foto Puan Maharani, Kecewa dengan Wakil Rakyat

Deli | Kamis, 08 September 2022 | 18:11 WIB

Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!

Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!

News | Kamis, 08 September 2022 | 17:26 WIB

Didakwa Rugikan Negara Rp78 Triliun, Surya Darmadi: Saya Minta Keadilan

Didakwa Rugikan Negara Rp78 Triliun, Surya Darmadi: Saya Minta Keadilan

Selebtek | Kamis, 08 September 2022 | 16:47 WIB

Bertemu Presiden Jokowi, Ketum PSSI Minta Lapangan di Kompleks GBK Diberikan ke Timnas Indonesia

Bertemu Presiden Jokowi, Ketum PSSI Minta Lapangan di Kompleks GBK Diberikan ke Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 08 September 2022 | 15:56 WIB

Iwan Bule Bertemu Presiden Bahas Persiapan Piala Dunia U-20, Ini Respon Netizen

Iwan Bule Bertemu Presiden Bahas Persiapan Piala Dunia U-20, Ini Respon Netizen

Your Say | Kamis, 08 September 2022 | 15:30 WIB

SKCK Sudah Tidak Jadi Syarat Caleg DPR 2024, Susi Pudjiastuti: Petugas Kebersihan Aja Perlu

SKCK Sudah Tidak Jadi Syarat Caleg DPR 2024, Susi Pudjiastuti: Petugas Kebersihan Aja Perlu

Video | Kamis, 08 September 2022 | 15:30 WIB

Terkini

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M

Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:34 WIB

Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta

Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:48 WIB

Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor

Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:48 WIB

BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!

BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:20 WIB

Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan

Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:54 WIB

Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito

Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:50 WIB

Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar

Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:50 WIB

Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara

Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:35 WIB

×