Membandingkan Hukuman Koruptor di Era SBY dan Jokowi, Obral Remisi Kecewakan Publik

Farah Nabilla

Kamis, 08 September 2022 | 19:23 WIB
Membandingkan Hukuman Koruptor di Era SBY dan Jokowi, Obral Remisi Kecewakan Publik
Presiden Jokowi dan SBY di Istana Merdeka pada 2017 [BPMI Setpres]

Pada era pemerintahan SBY, aturan yang sangat bisa dirasakan yaitu adanya pengetatan syarat remisi. Di era pemerintahan SBY, disebutkan bahwa syarat untuk bisa mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Namun, terdapat syarat khusus bagi para napi tertentu, termasuk para napi korupsi.

Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 34A yang berbunyi:

(1) Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursornarkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanannegara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:

  1. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
  2. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
  3. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
  1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia atau
  2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

Melihat dari Pasal 34A ayat (1) huruf a yang telah disebutkan di atas, napi korupsi yang bisa menerima remisi yaitu yang bekerja sama dengan para penegak hukum atau disebut dengan justice collaborator.

Dengan adanya aturan tersebut, tidak semua para napi korupsi bisa mendapatkan hak remisi. 

Namun, seiring berjalannya waktu, aturan tersebut kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Hal tersebut menjadi putusan atas gugatan seorang mantan kepala desa yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.

Pada saat itu, MA berpendapat bahwa persyaratan untuk bisa menerima remisi tidak bisa bersifat membeda-bedakan yang justru bisa menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Tidak hanya itu, MA berpandangan bahwa hak tersebut harus bisa mempertimbangkan dampak kelebihan penghuni di lapas.

baca juga

MA menuturkan bahwa syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk bisa diberikan remisi kepada para narapidana seharusnya lebih tepat disebut sebagai bentuk penghargaan. Yaitu berupa tambahan remisi di luar hak hukum yang sudah diberikan.

Akibat adanya pembatalan tersebut, saat ini para narapidana korupsi memiliki hak yang sama dalam mendapatkan remisi tanpa adanya syarat khusu dengan napi dalam kasus lainnya,.

Kemudian, pada tanggal 3 Agustus 2022, diterbitkan Undang-Undang Pemasyarakatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Pada saat itu, Menteri Hukum dan HAM diduduki oleh Yasonna Laoly.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Trending di Twitter, Foto Syur Mirip Azwar Anas Kembali Beredar

Trending di Twitter, Foto Syur Mirip Azwar Anas Kembali Beredar

Purwokerto | Kamis, 08 September 2022 | 18:27 WIB

Detik-detik Demonstran di Medan Bakar Foto Puan Maharani, Kecewa dengan Wakil Rakyat

Detik-detik Demonstran di Medan Bakar Foto Puan Maharani, Kecewa dengan Wakil Rakyat

Deli | Kamis, 08 September 2022 | 18:11 WIB

Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!

Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!

News | Kamis, 08 September 2022 | 17:26 WIB

Didakwa Rugikan Negara Rp78 Triliun, Surya Darmadi: Saya Minta Keadilan

Didakwa Rugikan Negara Rp78 Triliun, Surya Darmadi: Saya Minta Keadilan

Selebtek | Kamis, 08 September 2022 | 16:47 WIB

Bertemu Presiden Jokowi, Ketum PSSI Minta Lapangan di Kompleks GBK Diberikan ke Timnas Indonesia

Bertemu Presiden Jokowi, Ketum PSSI Minta Lapangan di Kompleks GBK Diberikan ke Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 08 September 2022 | 15:56 WIB

Iwan Bule Bertemu Presiden Bahas Persiapan Piala Dunia U-20, Ini Respon Netizen

Iwan Bule Bertemu Presiden Bahas Persiapan Piala Dunia U-20, Ini Respon Netizen

Your Say | Kamis, 08 September 2022 | 15:30 WIB

SKCK Sudah Tidak Jadi Syarat Caleg DPR 2024, Susi Pudjiastuti: Petugas Kebersihan Aja Perlu

SKCK Sudah Tidak Jadi Syarat Caleg DPR 2024, Susi Pudjiastuti: Petugas Kebersihan Aja Perlu

Video | Kamis, 08 September 2022 | 15:30 WIB

Terkini

5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan

5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:24 WIB

'Pernah Nyantet Orang?', Kelakar Hakim MK yang Bikin Pemohon Pasal Santet Tarik Gugatan

'Pernah Nyantet Orang?', Kelakar Hakim MK yang Bikin Pemohon Pasal Santet Tarik Gugatan

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:24 WIB

1 Oktober Hari Apa? Makna, Sejarah, dan Peringatan Penting di Tanggal Ini

1 Oktober Hari Apa? Makna, Sejarah, dan Peringatan Penting di Tanggal Ini

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 11:20 WIB

'Tokoh' Pesantren di Way Kanan Diciduk di Kaltim Usai Bertahun-tahun Cabuli Santriwati

'Tokoh' Pesantren di Way Kanan Diciduk di Kaltim Usai Bertahun-tahun Cabuli Santriwati

Lampung | Rabu, 30 September 2026 | 11:18 WIB

Dua Kata Shin Tae-yong Usai Namanya Diteriakkan Suporter Timnas Indonesia

Dua Kata Shin Tae-yong Usai Namanya Diteriakkan Suporter Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 11:13 WIB

KPK Geledah Bela Parahyangan, Dalami Dugaan Pemberian Uang untuk Pengurusan HGB

KPK Geledah Bela Parahyangan, Dalami Dugaan Pemberian Uang untuk Pengurusan HGB

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:12 WIB

Timnas Singapura vs Malaysia Jadi Sorotan, Muncul Klaim soal Dugaan Main Mata

Timnas Singapura vs Malaysia Jadi Sorotan, Muncul Klaim soal Dugaan Main Mata

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 11:11 WIB

Dikabarkan Tewas, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Dikontrak Rp600 Juta

Dikabarkan Tewas, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Dikontrak Rp600 Juta

Batam | Rabu, 30 September 2026 | 11:06 WIB

Sering Sayang Hapus Screenshot dan Chat Lama? Kenali Bahaya Digital Hoarding bagi Mentalmu

Sering Sayang Hapus Screenshot dan Chat Lama? Kenali Bahaya Digital Hoarding bagi Mentalmu

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 11:02 WIB

Cara Timnas Indonesia Lolos Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Imbang Lawan Malaysia

Cara Timnas Indonesia Lolos Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Imbang Lawan Malaysia

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 11:00 WIB

×