KA-PDP Dorong Pemerintah Pastikan Adanya Partisipasi Publik Sebelum RUU PDP Disahkan

Welly Hidayat | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 08 September 2022 | 21:00 WIB
KA-PDP Dorong Pemerintah Pastikan Adanya Partisipasi Publik Sebelum RUU PDP Disahkan
Data pribadi [DW]

Suara.com - Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) mendorong pemerintah dan DPR memastikan adanya partisipasi publik sebelum dan sesudah Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP disahkan. Pasalnya, partisipasi publik menjadi penting agar Indonesia memiliki pondasi UU PDP yang baik.

Dalam pandangan KA-PDP, partisipasi publik menjadi guna menopang kesiapan Indonesia untuk mengimplementasikan secara sederhana bagi sektor privat, publik, serta beragam kalangan masyarakat di Indonesia secara luas.

"Kami mendorong pemerintah dan DPR memastikan adanya partisipasi publik sebelum dan sesudah RUU PDP disahkan," kata Alia Yofira, perwakilan dari Purple Code Collective dalam siaran persnya, Kamis (8/9/2022).

Soal insiden kebocoran data registrasi SIM card, KA-PDP menyebut hal itu semakin menunjukkan bahwa Kementerian dan Lembaga di Indonesia menjalani dua peranan. Pertama, sebagai entitas yang turut mengatur dan mengimplementasikan isu PDP dan kedua sebagai pelaku pemrosesan data pribadi.

"Hal ini berarti Indonesia memerlukan Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi (Otoritas PDP) yang memiliki kompetensi sekaligus bisa secara adil melaksanakan tugas dan kekuasaannya untuk mengawasi kegiatan pemrosesan data yang dilakukan termasuk oleh atau untuk sektor publik," beber Alia.

Alia menyebut, keberadaan RUU PDP nantinya harus memastikan kehadiran Otoritas PDP yang independen. Tanpa otoritas PDP yang independen, Indonesia akan mengalami kesulitan di dalam membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong akselerasi transformasi digital yang berkesinambungan di negara ini.

Tidak hanya itu, RUU PDP juga perlu secara saksama mengatur isu-isu krusial yang berdampak pada beragam kalangan masyarakat. Misalnya, ruang lingkup data pribadi spesifik dan mekanisme pelindungannya, pendefinisian usia anak, dan pengaturan terkait pengendali data gabungan.

Kemudian penghapusan sanksi pidana dan pengenaan sanksi denda administratif secara berjenjang, kewajiban pengendali dan pemroses data, serta hak-hak subjek data dan pengaturan pengecualian pemrosesan data pribadi yang menjunjung tinggi pelindungan subjek data.

Untuk itu, KA-PDP mendorong beberapa poin berikut:

1. Pemerintah dan DPR harus memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna sebelum RUU PDP disahkan.

2. Melalui partisipasi publik yang bermakna, Pemerintah dan DPR harus memastikan pengaturan dalam RUU PDP adalah baik dan layak untuk kelak undang-undang ini menjadi payung regulasi isu PDP di Indonesia.

3. Melalui partisipasi publik yang bermakna, Pemerintah dan DPR harus memastikan keberadaan pengaturan Otoritas PDP yang independen dan kompeten dalam RUU PDP.

4. Pemerintah harus melakukan upaya dan tindakan secara serius, transparan, dan akuntabel dalam penanganan kasus kebocoran data pribadi SIM card, termasuk memberikan notifikasi kepada subjek data yang terdampak.

5. Melalui partisipasi publik yang bermakna, Indonesia juga sudah harus memikirkan dan memulai langkah-langkah persiapan implementasi RUU PDP dengan memikirkandan memulai langkah-langkah persiapan implementasi RUU PDP dengan dapat merujuk kepada “Peta Jalan Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi.

KA- PDP terdiri dari ELSAM, AJI Indonesia, ICT Watch, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Jakarta, LBH Pers, Yayasan Tifa, Imparsial, HRWG, YLBHI, Forum Asia, Kemudi, Pamflet, Medialink, IPC, ICW, Perludem, SAFEnet, IKI, PurpleCode, Kemitraan, IAC, YAPPIKA-ActionAid, IGJ, Lakpesdam PBNU, ICEL, PSHK, dan CCHRS UPNVJ.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-detik Demonstran di Medan Bakar Foto Puan Maharani, Kecewa dengan Wakil Rakyat

Detik-detik Demonstran di Medan Bakar Foto Puan Maharani, Kecewa dengan Wakil Rakyat

| Kamis, 08 September 2022 | 18:11 WIB

Jangan Absen Lagi, KSAD Dudung Diingatkan Komisi I DPR Wajib Datang Rapat Mendatang

Jangan Absen Lagi, KSAD Dudung Diingatkan Komisi I DPR Wajib Datang Rapat Mendatang

News | Kamis, 08 September 2022 | 17:28 WIB

Program Pemberdayaan Petani dari Kementan Diapresiasi DPR

Program Pemberdayaan Petani dari Kementan Diapresiasi DPR

Bisnis | Kamis, 08 September 2022 | 17:24 WIB

Polisi Hedon dan Pamer Kemewahan Ditegor DPR, Ini Tanggapan Kapolri

Polisi Hedon dan Pamer Kemewahan Ditegor DPR, Ini Tanggapan Kapolri

| Kamis, 08 September 2022 | 17:20 WIB

Bukan Arogansi Puan, Willem Wandik Ungkap soal Mikrofon Mati di Rapat Paripurna DPR: Emang Waktu Interupsi Sudah Habis

Bukan Arogansi Puan, Willem Wandik Ungkap soal Mikrofon Mati di Rapat Paripurna DPR: Emang Waktu Interupsi Sudah Habis

News | Kamis, 08 September 2022 | 17:13 WIB

Massa Bakar Foto Puan Maharani saat Demo di DPRD Sumut

Massa Bakar Foto Puan Maharani saat Demo di DPRD Sumut

Sumut | Kamis, 08 September 2022 | 17:08 WIB

Terkini

Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi

Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:59 WIB

Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel

Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:35 WIB

Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!

Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:31 WIB

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:07 WIB

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB