Ini Aturan SNMPTN 2023 Jalur Prestasi Terbaru, Beda dengan 2022

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 09 September 2022 | 07:06 WIB
Ini Aturan SNMPTN 2023 Jalur Prestasi Terbaru, Beda dengan 2022
Ilustrasi SNMPTN, Aturan SNMPTN 2023 Jalur Prestasi Terbaru (Portal SNMPTN)

Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, RIset dan Teknologi (Mendikbud RIstek) Nadiem Makarim mengumumkan telah merombak skema masuk PTN mulai tahun depan. Ada beberapa aturan baru SNMPTN 2023 jalur prestasi yang berbeda dengan 2022.

Mahasiswa yang berencana melanjutkan pendidikan tinggi ke perguruan tinggi pada tahun depan wajib mengetahui aturan SNMPTN 2023 jalur prestasi terbaru ini. Sebab, kini pemilihan program studi tidak lagi dibatasi jurusan di jenjang SMA/SMK.

Saat ini, pemilihan program studi di perguruan tinggi mengacu pada minat dan bakat calon mahasiswa. Sehingga calon mahasiswa memiliki pilihan luas dalam menentukan program studi yang diinginkannya.

Berikut ini daftar pembeda antara aturan SNMPTN 2022 dengan SNMPTN 2023

Aturan SNMPTN 2022 Lama

Pada SNMPTN 2022, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi calon mahasiswa, antara lain:

  1. Siswa boleh memilih dua program studi dari satu atau dua PTN berbeda.
  2. Jika siswa memilih dua program studi, maka harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/SMK/MA asal.
  3. Jika siswa memilih satu program studi, siswa diperbolehkan memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
  4. Siswa tidak disarankan lintas minat dalam menentukan program studi.

Aturan SNMPTN 2023 Terbaru

Nadiem Makarim menyebut, kini siswa diberikan pilihan seluas-luasnya dalam menentukan program studi sesuai minat dan bakat yang dimilikinya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembelajaran yang menyeluruh, inklusif serta lebih mengakomodasi keragaman para peserta didik.

Untuk lebih jelasnya, berikut aturan SNMPTN 2023 terbaru.

baca juga
  1. Minimal 50 persen dari nilai rata-rata seluruh mata pelajaran. Artinya, semua mata pelajaran memiliki bobot untuk modal mengikuti seleksi nasional berdasarkan prestasi
  2. Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat. Komponen ini meliputi nilai rapor dari maksimal dua mata pelajaran pendukung dan/atau prestasi dan/atau portofolio untuk program studi seni dan olahraga.

Dalam hal ini, PTN akan menentukan komposisi persentase poin 1 dan 2 dengan total 100 persen. Selain itu pihak PTN juga menentukan sub-komponen untuk poin 2 serta komposisi persentase bobotnya.

Dengan aturan terbaru ini, seluruh mata pelajaran adalah penting sehingga para siswa didorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran. Tak hanya itu, siswa juga didorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya lebih mendalam.

Demikian penjelasan mengenai aturan SNMPTN 2023 jalur prestasi. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imbas Kasus Suap Rektor Unila, Nadiem Luncurkan Skema Baru Masuk PTN

Imbas Kasus Suap Rektor Unila, Nadiem Luncurkan Skema Baru Masuk PTN

Video | Kamis, 08 September 2022 | 14:45 WIB

Usai Geger Kasus Suap Rektor Unila, Menteri Nadiem Buat Skema Baru Seleksi Masuk PTN

Usai Geger Kasus Suap Rektor Unila, Menteri Nadiem Buat Skema Baru Seleksi Masuk PTN

News | Rabu, 07 September 2022 | 09:22 WIB

DPR Minta Kampus Evaluasi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Gegara Rektor Unila yang Tersangka Kasus Suap

DPR Minta Kampus Evaluasi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Gegara Rektor Unila yang Tersangka Kasus Suap

DPR | Senin, 29 Agustus 2022 | 14:50 WIB

Senator Jihan Nurlela: OTT Rektor Unila Tak Bisa  Dikaitkan dengan Kualitas Dokter Lulusan FK Unila

Senator Jihan Nurlela: OTT Rektor Unila Tak Bisa Dikaitkan dengan Kualitas Dokter Lulusan FK Unila

Metro | Minggu, 28 Agustus 2022 | 17:09 WIB

Belajar dari Kasus Suap Rektor Unila, Ini 4 Rekomendasi KPK untuk Kemendikbudristek

Belajar dari Kasus Suap Rektor Unila, Ini 4 Rekomendasi KPK untuk Kemendikbudristek

Lampung | Minggu, 28 Agustus 2022 | 07:10 WIB

Geledah Rumah Mewah Rektor Unila Karomani dan Pihak Lain, KPK Sita Uang Rp2,5 Miliar

Geledah Rumah Mewah Rektor Unila Karomani dan Pihak Lain, KPK Sita Uang Rp2,5 Miliar

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:34 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×