Kasus Ferdy Sambo: Lima Anggota Polri Selesai Jalani Penempatan Khusus Pelanggaran Etik

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 10 September 2022 | 07:54 WIB
Kasus Ferdy Sambo: Lima Anggota Polri Selesai Jalani Penempatan Khusus Pelanggaran Etik
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Polri lainnya yang masih menjalani Patsus di Provos Mabes Polri, yakni AKBP Handik Zusen, AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Adapun yang berstatus tersangka Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP menjalani penahanan di Mako Brimob yakni Ferdy Sambo.

Lalu tersangka terkait menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice yang ditahan di Mako Brimob, yakni Brigjen  Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria.

Kemudian Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Abdul Rahim ditahan di Provos Propam Mabes Polri terkait obstruction of justice. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI