Ditunggu Tanggung Jawabnya soal Kebocoran Data, Ini Beda Tugas Kominfo dan BSSN

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 10 September 2022 | 18:47 WIB
Ditunggu Tanggung Jawabnya soal Kebocoran Data, Ini Beda Tugas Kominfo dan BSSN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate optimistis kementeriannya bisa meraup PNBP sebesar Rp 25,7 Triliun di 2023. [Antara]

Kebocoran data yang terjadi di Indonesia saat ini cukup menjadi perdebatan di kalangan instansi pemerintah terkait.

Melihat adanya kebocoran data masyarakat Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo, Johnny G. Plate menegaskan bahwa terdapat perbedaan tugas antara kementeriannya dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) soal menjaga perlindungan data pribadi.

Sebelumnya diketahui dalam rapat bersama Komisi I DPR, Johnny G. Plate menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, justru teknis penanganan serangan siber merupakan kewenangan dari Badan Siber Sandi Negara (BSSN).

Seperti diketahui, saat ini, Indonesia tengah dihadapkan dengan sejumlah kasus kebocoran data pribadi oleh para peretas. Tidak hanya data masyarakat, dokumen rahasia milik Presiden Joko Widodo saat ini juga diretas oleh hacker.

Salah satu yang menjadi sorotan saat ini adalah kebocoran data 150 juta penduduk RI yang berasal dari database KPU. Masyarakat berbondong-bondong menanyakan hal tersebut kepada Kominfo.

Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menanggapi hal tersebut. Ia menyarankan bahwa hal tersebut lebih baik ditanyakan ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Lantas, seperti apa sebenarnya  perbedaan tugas dari Kominfo dan BSSN tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Diketahui, tugas dan fungsi pokok dari Kominfo lebih pada penerapan regulasi dan infrastruktur penunjang. Meskipun begitu, Johnny G. Plate juga memastikan bahwa Kominfo akan tetap melakukan koordinasi dengan BSSN untuk melakukan monitoring pengelolaan data publik.

Hal tersebut dikarenakan BSSN sendiri merupakan hasil peleburan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat keamanan Siber Kominfo.

Baca Juga: Hacker Bjorka Klaim Retas Surat Rahasia Jokowi, BSSN Berkoordinasi dengan PSE di Sekretariat Negara

Kewenangan keamanan siber, tidak terkecuali keamanan data digital di Indonesia berada di tangan BSSN. Termasuk data pribadi warga Indonesia yang bocor. Sedangkan, tugas pokok dan fungsi dari Kominfo lebih pada penerapan hukum terkait perlindungan data pribadi.

Melansir dari laman Kominfo, BSSN sendiri memiliki delapan fungsi, diantaranya yaitu terkait dengan identifikasi, deteksi, proteksi dan penanggulangan e-commerce, persandian, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

Berikut perbedaan tugas Kominfo dan BSSN:

Tugas Kominfo

Tugas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi :

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI