4. Lalu serahkan berkas dokumen pencairan BLT BBM 2022 ke petugas.
5. Setelah berkas diverifikasi, maka pencairan BLT BBM 2022 sudah bisa dilakukan.
Selain itu, pencairan BLT BBM 2022 juga dapat disalurkan secara langsung ke rumah masing-masing dengan syarat jika memiliki kendala jarak ke Kantor Pos.
Untuk diketahui, bagi warga yang merasa telah memenuhi syarat penerima BLT BBM Rp 600 ribu namun ternyata tidak terdaftar, maka dapat mengusulkan diri melalui program sanggah di situs Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian informasi seputar syarat penerima BLT BBM yang perlu diketahui. BLT BBM 2022 ini adalah salah satu bantalan sosial tambahan atas pengalihan subsidi BBM dari pemerintah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama