Suara.com - Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, alias Noryansah Yosua Hutabarat, akhirnya membeberkan sejumlah fakta baru dalam peristiwa kelam tersebut.
Istri dan tiga anaknya menjadi faktor utama yang melatarbelakanginya berkata jujur hingga terungkapnya dalang pembunuhan, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Ricky, Zena Dinda Defaga menyebut kliennya luluh setelah dipertemukan dengan istrinya yang memintanya berkata jujur.
"Keluarga menangis dan meminta harus jujur, ingat keluarga, masih ada keluarga dan anak-anaknya juga masih kecil dan meminta Brigadir RR untuk terus terang karena masih ada keluarga yang dia miliki," kata Dinda di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022).
Dinda menyebut Ricky memiliki tiga anak yang masih kecil. Dua di antaranya kembar dengan usai tujuh tahun.
"Ada tiga anaknya. Kembar usia tujuh tahun dan dua setengah tahun," bebernya.
Ferdy Sambo Susun Skenario
Ferdy Sambo mengumpulkan seluruh bawahannya di Gedung Provos, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka dikumpulkan pada 8 Juli 2022 malam setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi.

Kuasa hukum Ricky, Erman Umar mengungkap hal tersebut berdasar isi berita acara pemeriksaan atau BAP. Meski tak hafal persis isi BAP, Erman menduga pertemuan itu merupakan inisiasi Ferdy Sambo dalam rangka merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalau tidak salah itu di Provos, itu mungkin Sambo yang berperan di situ. Saya tidak ingat betul karena saya tidak baca lengkap ya, karena tebel juga (BAP). Jadi baru sepintas saya lihat dia pernah dikumpulkan," ungkap Erman.
Menurut Erman, keterangan awal Bripka Ricky dan tersangka lain dalam kasus ini merupakan hasil skenario Ferdy Sambo. Segalanya telah disiapkan oleh Ferdy Sambo dan pihak lain yang membantunya.
"Ya kalau tidak mana bisa ngarang, pasti ada yang membantu," ungkapnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Terkecuali Eliezer, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sedangkan Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.