Rapat Pemberhentian Anies Baswedan, Anggota DPRD Fraksi PDIP Lempar Pantun dan Sindiran: Dp 0 Persen hingga OK Oce

Selasa, 13 September 2022 | 20:05 WIB
Rapat Pemberhentian Anies Baswedan, Anggota DPRD Fraksi PDIP Lempar Pantun dan Sindiran: Dp 0 Persen hingga OK Oce
Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengumuman disampaikan oleh Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi selaku pimpinan rapat.

Prasetio mengatakan, pemberhentian Kepala Daerah yang diumumkan DPRD berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Diketahui, masa jabatan Anies-Riza akan berakir pada 16 Oktober 2022. Anies mengatakan masih akan bekerja seperti biasa hingga purna tugas nanti.

"Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI, Selasa (13/9/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI