Berdasarkan pasal 12 Undang-undang No 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik. Aturan tersebut pun menyebutkan jika pemberhentian Wantimpres oleh Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri. (Sumber: Antara)
Adakan Pertemuan Dengan Suharso, Plt Ketum PPP Mardiono Tegaskan Tak Ada Islah: Islah Itu Kalau Ada Konflik
Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 14 September 2022 | 07:08 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ajak Suharso Monoarfa Gabung ke Majelis PPP, Mardiono: Beliau Belum Berkenan
13 September 2022 | 23:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI