"Lama-lama kayak sambo beritanya ruweeettt," timpal yang lainnya.
Polisi Sita Beberapa Barang Bukti

MAH (21) telah ditetapkan sebagai tersangka karena diklaim membantu hacker Bjorka yang telah meresahkan publik selama beberapa waktu belakangan.
Kombes Pol Ade Yahya Suryana selaku Jubir Divhumas Polri menyebut penyidik telah menyita beberapa barang bukti, yakni SIM Card seluler dan dua ponsel milik MAH.
"Timsus amankan beberapa barang bukti; satu buah SIM card seluler. Kemudian dua unit handphone milik tersangka tentunya. Kemudian 1 lembar KTP atas nama insial MAH," ungkap Ade Yahya.
Padahal, sebagai pengingat, ibu MAH yakni Prihatin menyatakan anaknya cuma mempunyai sebuah handphone. Prihatin juga menyebut putranya itu tidak memiliki komputer maupun jaringan internet yang memadai.