Jadi Bagian dari Profesi, Pamong Praja Didorong Buat Kebijakan Berbasis Data

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Sabtu, 17 September 2022 | 20:29 WIB
Jadi Bagian dari Profesi, Pamong Praja Didorong Buat Kebijakan Berbasis Data
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mendorong jajaran Pamong Praja untuk membuat kebijakan berdasarkan data. Apalagi Pamong Praja dinilai merupakan bagian dari profesi yang berkaitan erat dengan dasar keilmuan. Karenanya, para Pamong Praja perlu membuat kebijakan yang mengacu pada teori yang telah teruji.

“Kepamongprajaan adalah profesi. Beda dengan craft (keahlian), profesi memiliki sejumlah syarat untuk dikatakan itu suatu profesi,” ujar Tito saat memberikan pengarahan pada Kongres ke-III Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Sulawesi Tengah di Hotel Santika, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (17/9/2022).

Tito menjelaskan, sebuah profesi harus memiliki dasar kelimuan. Selain itu, dalam memperoleh kemampuan tersebut, profesi memerlukan pendidikan dan latihan dalam waktu relatif lama. Lebih lanjut, sebuah profesi juga harus memiliki kode etik, serta mempunyai misi pengabdian kepada masyarakat.

Di samping itu, Tito menjelaskan perbedaan antara keahlian dan profesi. Untuk keahlian atau kerap disebut craft, tidak diharuskan memiliki dasar keilmuan atau sains. Selain itu, hal tersebut juga tidak memerlukan durasi pendidikan dan pelatihan yang panjang. Kendati demikian, sebuah keahlian masih dimungkinkan memiliki misi pengabdian kepada masyarakat, seperti halnya pada profesi.

“Kepamongprajaan adalah profesi, bukan craft, karena untuk memiliki kemampuan sebagai Pamong Praja itu didasarkan pada bilang keilmuan. Dan bidang keilmuannya sudah ada yaitu ilmu pemerintahan. Makanya ada S1, S2, S3, di IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) saat ini,” tambahnya.

Sebagai bagian dari profesi, lanjut Tito, Pamong Praja dilatih dan dididik dengan waktu yang panjang. Selain itu, Pamong Praja juga memiliki kode etik tersendiri. Karenanya, Pamong Praja memiliki wadah alumni yang bertujuan untuk memperkuat ikatan kode etik secara bersama-sama. Tak hanya itu, Pamong Praja yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mempunyai misi pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, ia menegaskan kembali bahwa kepamongprajaan merupakan profesi.

Dengan bekal tersebut, diharapkan jajaran Pamong Praja utamanya alumni IPDN dapat menjadi agent of change atau agen perubahan. Upaya tersebut dibutuhkan untuk menyempurnakan sistem birokrasi saat ini. Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu mengarahkan agar melakukan reformasi birokrasi sehingga organisasi pemerintahan lebih fleksibel, lincah, adaptif, dan mengadopsi teknologi informasi.

“Apalagi dengan adanya revolusi di bidang teknologi informasi. Teknologi informasi ini mengubah betul, mengubah dunia, mengubah kehidupan kita. Revolusi dalam segala urusan dengan adanya IT ini,” tandasnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Oknum Satpol PP Minta Jatah ke Pengamen Angklung di Bandar Lampung, Netizen: Preman Berseragam

Viral Video Oknum Satpol PP Minta Jatah ke Pengamen Angklung di Bandar Lampung, Netizen: Preman Berseragam

Lampung | Sabtu, 17 September 2022 | 18:18 WIB

Miris! Sudah Panas-panasan, Pengamen Malah 'Dipalak' Oknum Satpol PP, Auto Ngegas Saat Tahu Direkam

Miris! Sudah Panas-panasan, Pengamen Malah 'Dipalak' Oknum Satpol PP, Auto Ngegas Saat Tahu Direkam

News | Sabtu, 17 September 2022 | 16:01 WIB

Panas-panasan Ngamen di Jalanan, Pengamen di Lampung Diperas Satpol PP, Videonya Viral

Panas-panasan Ngamen di Jalanan, Pengamen di Lampung Diperas Satpol PP, Videonya Viral

Sumbar | Sabtu, 17 September 2022 | 14:56 WIB

Kepala Sekolah Diduga Makan Uang Tabungan Siswa, DPRD Sebut Polisi Sudah Bisa Bergerak

Kepala Sekolah Diduga Makan Uang Tabungan Siswa, DPRD Sebut Polisi Sudah Bisa Bergerak

Bekaci | Sabtu, 17 September 2022 | 12:43 WIB

Eks Bupati Koltim Andi Merya Didakwa Suap Eks Dirjen Kemendagri Ardian Capai Rp3,4 Miliar Untuk Memuluskan Dana PEN

Eks Bupati Koltim Andi Merya Didakwa Suap Eks Dirjen Kemendagri Ardian Capai Rp3,4 Miliar Untuk Memuluskan Dana PEN

News | Jum'at, 16 September 2022 | 17:44 WIB

Enam PSK Berusia Muda di Kalimalang Bekasi Ditangkap dalam Operasi Pekat

Enam PSK Berusia Muda di Kalimalang Bekasi Ditangkap dalam Operasi Pekat

Bekaci | Jum'at, 16 September 2022 | 13:20 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×