Bawa Belati saat Demo Tolak Kenaikan BBM, Mahasiswa Ini Terancam 10 Tahun Bui

Senin, 19 September 2022 | 18:26 WIB
Bawa Belati saat Demo Tolak Kenaikan BBM, Mahasiswa Ini Terancam 10 Tahun Bui
ILUSTRASI - Massa aliansi mahasiswa, pelajar dan sejumlah elemen buruh lainnya melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Seorang mahasiswa dijadikan tersangka setelah terciduk polisi membawa senjata tajam jenis belati saat demo menolak kenaikan harga BBM. Mahasiswa berinisial I itu kini terancam hukuman 10 tahun penjara atas aksinya.

Diketahui, I melakukan aksi unjuk rasa menolak harga BBM yang melambung tinggi di depan Gedung DPRD NTB, Kamis (8/9/2022). Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Mustofa pun membahas mengenai ancaman hukuman tersebut.

Menurutnya, ancaman hukuman 10 tahun penjara sudah sesuai dengan hasil gelar perkara yang menyatakan bahwa perbuatan I terindikasi melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

"Jadi, yang bersangkutan kami proses sesuai aturan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Sesuai aturan pidana, dia sekarang terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Mustofa di Mataram, Senin (19/9/2022).

Mustofa menjelaskan bahwa proses hukum penetapan status tersangka tentang kepemilikan belati itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga menjamin pihaknya menangani kasus tersebut dengan sikap arif dan bijaksana.

"Tentu kasus ini kami tangani dengan arif dan bijaksana. Masa depan seorang anak bangsa, itu harus kami kedepankan," ujar Mustofa.

Lebih lanjut, mahasiswa berinisial I itu sendiri telah mengakui jika belati tersebut memang miliknya. Ia juga menjelaskan alasannya membawa senjata tajam saat demo untuk berjaga-jaga karena sudah kebiasaan di kampung. 

"Katanya kebiasaan di kampung untuk jaga-jaga," jelas Mustofa menirukan pengakuan I yang turut hadir dalam konferensi pers di Polresta Mataram.

Dengan adanya kasus ini, Mustofa mengingatkan masyarakat tentang aturan penyampaian aspirasi di tempat umum. Ia berharap agar masyarakat lebih mengedepankan sikap santun, tanpa mengganggu atau pun mengancam keselamatan jiwa diri maupun orang lain.

Baca Juga: Pengamat Tuduh Demo Kenaikan Harga BBM Bermuatan Politis, Ini Alasannya

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah tidak membawa senjata tajam yang berpotensi membahayakan nyawa orang saat berdemo.

"Tidak usah membawa sajam (senjata tajam) atau apa pun itu yang bisa membahayakan orang lain dan diri sendiri. Kalau sudah seperti ini, yang rugi, yang bersangkutan (tersangka I) karena membawa (senjata tajam)," tandasnya. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI