Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap DPR RI dapat segera menentukan pengganti Lili Pintauli Siregar untuk mengisi kursi kosong pimpinan KPK setelah menerima surat presiden (surpres) dari Mensesneg Pratikno.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun menyambut baik Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg telah mengirimkan surpres kepada DPR.
"Kami menyambut baik telah disampaikannya surpres tentang pencalonan pimpinan KPK pengganti bu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Ghufron dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
"Semoga DPR segera dapat menentukan pengganti ibu LPS,"tambahnya
Nurul Ghufron berharap KPK secepatnya memiliki satu pimpinan baru. Agar kinerja pemberantasan korupsi tidak terganggu dengan kekurangan satu pimpinan KPK setelah ditinggal Lili Pintauli.
"Sehingga KPK akan segera memiliki kelengkapan yang lengkap lima orang kembali," imbuhnya
Sebelumnya, Pratikno saat dikonfirmasi awak media mengklaim sudah kirim nama pengganti Lili ke DPR usai dirinya menghadiri rapat di Komisi II.
"Sudah disampaikan ke DPR surpresnya, ada surpresnya sudah disampaikan ke DPR," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (19/9/2022).
Pratikno tidak menjelaskan detail kapan waktu surpres dikirim. Ia hanya berujar bahwa pemerintah telah mengirimkan surpres sejak satu minggu lalu.
Baca Juga: Tol Cibitung-Cilincing yang Diresmikan Jokowi Tampak Melayang dengan Teknologi Pile Slab, Apa Itu?
"Sudah semingguan yang lalu," kata Pratikno.
DPR Tunggu Nama Pengganti Lili
Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyebut surpres perihal tersebut memang perlu segera untuk dikirimkan untuk dibahas di DPR. Ia menegaskan DPR hingga kini menunggu dikirimnya surpres.
"Kami mengimbau pada presiden, pemerintah mungkin lebih cepat diajukan karena terkait dengan korupsi ini harus menjadi perhatian khusus, harus extraordinary. Jadi harus cepat-cepat ditentukan siapa pengganti ibu tersebut," kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan dikutip, Jumat (9/9/2022).
Sebelumnya, eks pimpinan KPK Laode M. Syarie turut menyoroti tiga bulan berlalu sejak Lili mundur satu kursi pimpinan hingga kini masih kosong.
Menurut Laode sesuai undang - undang KPK yang dapat mengisi kursi pimpinan KPK pengganti Lili sebaiknya para calon pimpinan periode 2019-2023 yang sempat mengikuti fit and proper test di komisi III DPR RI.