Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Adapun sangkaan Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan belum menyampaikan pasti penyidik antirasuah melakukan pemeriksaan Lukas Enembe. Tentunya, penyidik antirasuah akan memanggil Lukas dalam waktu dekat.
Maka itu, KPK berharap Lukas Enembe kooperatif untuk penuhi panggilan penyidik antirasuah.
"Untuk jadwal pemanggilan tersangka LE (Lukas Enembe), tentu nanti kami akan informasikan berikutnya, namun prinsipnya KPK berharap tersangka dapat kooperatif memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
Ali menjelaskan bila Lukas hadir panggilan KPK, tentunya akan diberikan haknya melakukan pembelaan dapat disampaikan di hadapan penyidik.
"Sehingga hak-hak dari tersangka pun kami pastikan juga diberikan sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang yang berlaku," ucap Ali
Bila Lukas kooperatif dalam proses penanganan perkara di KPK, kata Ali, maka proses penyidikan akan berjalan lancar untuk memberikan kepastian hukum atas status Lukas tersebut.
"Tentunya penyidikan yang tengah berjalan dapat memberikan kepastian hukum," imbuhnya
Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
Baca Juga: Selesai Koordinasi dengan KPK, PPATK Beberkan Transaksi Judi Lukas Enembe Rp560 Miliar ke Kasino
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau Lukas Enembe penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.