Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta negara memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Setelah delapan tahun berlalu, kasus pelanggaran HAM berat ini akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar hari ini, Rabu (21/9/2022).
"Saya kira penting untuk negara menjamin keselamatan korban dan juga perlindungan korban dari intimidasi, ancaman dan sebagainya," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Bagi Komnas HAM, memastikan keamanan para saksi dan korban berdampak terhadap terungkapnya fakta-fakta di persidangan, jika hal itu tidak dilakukan dikhawatirkan keterangan tidak tersampaikan secara leluasa.
Tercatat sejak 20 tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, baru terdapat tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang dibawa ke persidangan. Yakni Tanjung Priok 1984 pada, peristiwa Timor Timur dan peristiwa Abepura pada 2000.
"Sehingga nantinya korban atau keluarga korban atau saksi menjadi ketakutan dan tidak memberikan kesaksian peristiwa yang sebenarnya terjadi," ujar Beka.
"Dan itu kemudian saya kira menjadi preseden buruk bagi proses pengadilan HAM setelah sekian lama tidak ada," sambungnya.
Komnas HAM menyatakan salah satu indikator persidangan yang adil dan transparan bebasnya para saksi dan korban dari segala bentuk intimidasi serta ancaman.
"Saya kira negara penting menjamin keselamatan kepada korban, keluarga korban dan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada proses pengadilan yang ada," kata Beka.
Peristiwa Paniai
Baca Juga: KY: Calon Hakim Ad Hoc HAM Terpilih Berpeluang Tangani Kasus Paniai di PN Makassar

Penetapan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat dilakukan usai Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020 lalu.