8 Tahun Berlalu, Pelanggaran HAM Berat Paniai Akhirnya Disidang Hari Ini, Begini Kata Komnas HAM

Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 21 September 2022 | 06:28 WIB
8 Tahun Berlalu, Pelanggaran HAM Berat Paniai Akhirnya Disidang Hari Ini, Begini Kata Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta negara memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Setelah delapan tahun berlalu, kasus pelanggaran HAM berat ini akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar hari ini, Rabu (21/9/2022).

"Saya kira penting untuk negara menjamin keselamatan korban dan juga perlindungan korban dari intimidasi, ancaman dan sebagainya," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Bagi Komnas HAM, memastikan keamanan para saksi dan korban berdampak terhadap terungkapnya fakta-fakta di persidangan, jika hal itu tidak dilakukan dikhawatirkan keterangan tidak tersampaikan secara leluasa.

Tercatat sejak 20 tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, baru terdapat tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang dibawa ke persidangan. Yakni Tanjung Priok 1984 pada, peristiwa Timor Timur dan peristiwa Abepura pada 2000.

"Sehingga nantinya korban atau keluarga korban atau saksi menjadi ketakutan dan tidak memberikan kesaksian peristiwa yang sebenarnya terjadi," ujar Beka.

"Dan itu kemudian saya kira menjadi preseden buruk bagi proses pengadilan HAM setelah sekian lama tidak ada," sambungnya.

Komnas HAM menyatakan salah satu indikator persidangan yang adil dan transparan bebasnya para saksi dan korban dari segala bentuk intimidasi serta ancaman.

"Saya kira negara penting menjamin keselamatan kepada korban, keluarga korban dan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada proses pengadilan yang ada," kata Beka.

Peristiwa Paniai

Sejumlah mahasiswa Papua di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/12), menggelar aksi unjuk rasa terkait tewasnya tujuh warga sipil yang tertembak aparat keamanan di Paniai, Papua. (Antara/Agus Bebeng)
Sejumlah mahasiswa Papua di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/12), menggelar aksi unjuk rasa terkait tewasnya tujuh warga sipil yang tertembak aparat keamanan di Paniai, Papua. (Antara/Agus Bebeng)

Penetapan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat dilakukan usai Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020 lalu.

Peristiwa kekerasan Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014. Dilaporkan sebanyak 4 orang warga sipil meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan. Sedangkan 21 orang menjadi korban penganiayaan.

Dari laporan Komnas, peristiwa kekerasan itu terjadi tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan.

Choirul Anam Ketua TIM ad hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai, menyebut kekerasan yang terjadi memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan.

"Peristiwa Paniai tanggal 7 - 8 Desember 2014 memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, dengan elemen of crimes adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan. Sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi," kata Anam dalam keterangannya pada 14 Februari 2020.

Anam bilang, timnya telah melakukan kerja penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi sebanyak 26 orang, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali Kabupaten Paniai, pemeriksaan berbagai dokumen, diskusi ahli dan berbagai informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa pada tanggal 7 – 8 Desember 2014 tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasil Pemeriksaan 6 Anggota TNI Pelaku Mutilasi, Komnas HAM: Mereka Tak Menunjukkan Mimik Bersalah dan Menyesal

Hasil Pemeriksaan 6 Anggota TNI Pelaku Mutilasi, Komnas HAM: Mereka Tak Menunjukkan Mimik Bersalah dan Menyesal

| Rabu, 21 September 2022 | 03:33 WIB

Kasus Mutilasi Warga di Papua, Komnas HAM Temukan Dugaan Obstraction of Justice hingga Bagi-bagi Uang Antarpelaku

Kasus Mutilasi Warga di Papua, Komnas HAM Temukan Dugaan Obstraction of Justice hingga Bagi-bagi Uang Antarpelaku

News | Selasa, 20 September 2022 | 20:45 WIB

Komnas HAM Menduga Para Pelaku Mutilasi di Mimika Bukan Kali Pertama

Komnas HAM Menduga Para Pelaku Mutilasi di Mimika Bukan Kali Pertama

News | Selasa, 20 September 2022 | 20:29 WIB

Tubuh Dipotong Parang Lalu Ditenggelamkan Pakai Batu, Motif 6 Anggota TNI Mutilasi 4 Warga Papua buat Hilangkan Jejak

Tubuh Dipotong Parang Lalu Ditenggelamkan Pakai Batu, Motif 6 Anggota TNI Mutilasi 4 Warga Papua buat Hilangkan Jejak

News | Selasa, 20 September 2022 | 18:24 WIB

Komnas HAM Dorong Oknum TNI Mutilasi Warga Sipil Dipecat dan Dijatuhi Hukuman Berat

Komnas HAM Dorong Oknum TNI Mutilasi Warga Sipil Dipecat dan Dijatuhi Hukuman Berat

Sumut | Selasa, 20 September 2022 | 18:14 WIB

Komnas HAM: Pecat Prajurit TNI yang Terlibat Mutilasi Warga Sipil di Papua

Komnas HAM: Pecat Prajurit TNI yang Terlibat Mutilasi Warga Sipil di Papua

Lampung | Selasa, 20 September 2022 | 17:35 WIB

Komnas HAM Duga Ada Tindak Kekerasan dan Penyiksaan dalam Kasus Mutilasi di Papua

Komnas HAM Duga Ada Tindak Kekerasan dan Penyiksaan dalam Kasus Mutilasi di Papua

Foto | Selasa, 20 September 2022 | 17:50 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB