"Apa gak ada kerabat atau famili, kok sampe hanya perangkat desa yang nguburin???" ujar warganet.
"Semasa hidupnya tidak pernah melayat... terus sekarang balas dendam gitu ? Jadi apa bedanya sama almarhum kalo kaya gitu ? Berarti sama aja nggak benernya .." komentar warganet.
"Ini yang disebut 'emang kalo mati mau ngubur sendiri'," tulis warganet lain.
"Astaghfirullah,, Fardhu Kifayah Ni hukumnya," timpal yang lainnya.
Hukum Mengurus Jenazah dalam Ajaran Islam
![Kapolsek Teluknaga AKP Darma Adi Waluyo ikut menggotong keranda jenazah salah satu santri di Pondok Pesantren Al Hasaniyah, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, di tengah banjir, Rabu (19/1/2022). [Dok. Polsek Teluknaga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/20/68719-kapolsek-teluknaga-akp-darma-adi-waluyo-gotong-keranda.jpg)
Islam sangat menghormati orang yang meninggal dunia, sehingga penting untuk jenazah dirawat sebaik mungkin sebelum dikebumikan.
"Tata cara pengurusan jenazah bukanlah semata-mata tugasnya para pengurus masjid, mushola, langgar, atau pemuka agama saja, melainkan tugas kita semua sebagai anggota masyarakat muslim," ujar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, dikutip Suara.com dari laman resminya, Rabu (21/9/2022).
Hukum mengurus jenazah muslim adalah fardhu kifayah, yang berarti kewajiban keagamaan yang jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang maka sebagian yang lain sudah terbebas dari dosa. Namun sebaliknya, jika tidak dilakukan oleh barang satu orang pun, maka seluruhnya akan berdosa.
Dalam Islam, ada 4 kewajiban muslim terhadap saudaranya sesama muslim yang meninggal dunia, yakni memandikan, mengafani, mensalatkan, dan menguburkannya.
Baca Juga: Viral! Detik-Detik Motor Terbakar Usai Bersenggolan dengan Pengendara Lain
Salat jenazah juga merupakan suatu kewajiban umat Islama terhadap jenazah dan hukumnya fardhu kifayah.