Bapenda DKI Keluarkan SK Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Kamis, 22 September 2022 | 09:00 WIB
Bapenda DKI Keluarkan SK Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan  Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Sosialisasi Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah DKI Jakarta. (Dok: Bapenda DKI)

j.      Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

k.    Pajak Air Tanah (PAT);

3)  Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :

1.    Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :

a.  Pajak Hotel;

b.  Pajak Restoran;

c.   Pajak Parkir;

d.  Pajak Hiburan;

e.  PBBKB;

Baca Juga: Untuk Warga DKI Jakarta, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 31 Desember

f.    BBNKB;

g.  BPHTB;

h.  PKB;

i.    Pajak Reklame; dan

j.    PAT.

2.    Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI