Program Pemutihan Pajak Sampai 15 Desember, Jangan Sampai Kelewatan

Suara Tangsel | Suara.com

Senin, 19 September 2022 | 15:59 WIB
Program Pemutihan Pajak Sampai 15 Desember, Jangan Sampai Kelewatan
STNK moge Ducati Multistrada (Facebook)

Pemutihan denda pajak kendaraan sudah berakhir di sejumlah wilayah di Indonesia seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur Dan Bali yang kebanyakan sudah berlangsung sejak April 2022. 

Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak, program ini baru diberlakukan terhitung per 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Selain pajak kendaraan, dalam SK tersebut juga berlaku penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok untuk pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame dan pajak air tanah. 

Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember) [(Dok. Dispendukcapil Jember)]
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember) (sumber: (Dok. Dispendukcapil Jember))

Dijelaskan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui media sosial nya, Penghapusan sanksi dijelaskan terbagi menjadi tiga :

Pertama, penghapusan sanksi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo.

Kedua, diterapkan untuk bunga yang tercantum dalam STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) yang tidak atau kurang dibayar.

Ketiga, untuk denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Untuk dapat diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Kami imbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini, agar wajib pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," 

"Sekaligus, upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," lanjut Lusiana.

Bagi yang belum menyelesaikan kewajiban membayar pajak dan memiliki denda, baiknya manfaatkan program pemutihan pajak di Jakarta ini karena hanya diselenggarakan satu kali dalam satu tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan, Begini Tata Caranya

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan, Begini Tata Caranya

| Rabu, 07 September 2022 | 13:11 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Sumut: Mulai 6 September Hingga 30 November, Catat!

Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Sumut: Mulai 6 September Hingga 30 November, Catat!

| Kamis, 01 September 2022 | 14:25 WIB

Berikut 8 Provinsi Yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

Berikut 8 Provinsi Yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

| Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:52 WIB

Terkini

Libur Idul Adha 2026 Berapa Hari? Bersiaplah Liburan Long Weekend 6 Hari Full!

Libur Idul Adha 2026 Berapa Hari? Bersiaplah Liburan Long Weekend 6 Hari Full!

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:05 WIB

Kecanggihan Baterai Blade BYD Dinilai Berpotensi Jadi Beban Biaya Perawatan Bagi Konsumen

Kecanggihan Baterai Blade BYD Dinilai Berpotensi Jadi Beban Biaya Perawatan Bagi Konsumen

Otomotif | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:05 WIB

Kolaka Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Hari Kamis

Kolaka Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Hari Kamis

Sulsel | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:03 WIB

Barcelona Tak Mau Kehilangan: Ferran Torres Bakal Diikat Lebih Lama di Camp Nou

Barcelona Tak Mau Kehilangan: Ferran Torres Bakal Diikat Lebih Lama di Camp Nou

Bola | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:02 WIB

Pelita Jaya Perkuat Chemistry di Jeda Kompetisi, Siap Bungkam RANS Simba di Playoff IBL 2026

Pelita Jaya Perkuat Chemistry di Jeda Kompetisi, Siap Bungkam RANS Simba di Playoff IBL 2026

Sport | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:02 WIB

Rupiah Rp17.674 per Dolar, Pasien di Desa Hingga Penderita Kanker Ikut Terancam

Rupiah Rp17.674 per Dolar, Pasien di Desa Hingga Penderita Kanker Ikut Terancam

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:01 WIB

7 Restoran Seafood di Padang yang Wajib Dicoba, Sajikan Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Lezat

7 Restoran Seafood di Padang yang Wajib Dicoba, Sajikan Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Lezat

Sumbar | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:00 WIB

Lip Balm Dipakai sebelum atau sesudah Lipstik? Ini 5 Rekomendasi Produk yang Nyaman di Bibir

Lip Balm Dipakai sebelum atau sesudah Lipstik? Ini 5 Rekomendasi Produk yang Nyaman di Bibir

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:00 WIB

Fast Fashion dan Krisis Sampah: Bisakah Perempuan Jadi Agen Perubahan?

Fast Fashion dan Krisis Sampah: Bisakah Perempuan Jadi Agen Perubahan?

Your Say | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:00 WIB

Rupiah Anjlok Lagi, Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi Biang Kerok

Rupiah Anjlok Lagi, Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi Biang Kerok

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:57 WIB