Dua Petani Tersangka Pembakaran Truk Tembakau Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 22 September 2022 | 09:51 WIB
Dua Petani Tersangka Pembakaran Truk Tembakau Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Aksi penghentian paksa truk pengangkut tembakau Jawa oleh sekelompok massa ini, karena dikhawatirkan tembakau Jawa itu hendak dijadikan campuran tembakau Madura.

Di Pamekasan, upaya itu dilarang. Bahkan Pemkab Pamekasan telah menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.

Salah satu isinya, masyarakat dan pelaku usaha tata niaga tembakau dilarang memasok tembakau Jawa ke wilayah hukum Kabupaten Pamekasan sebagai campuran, karena berpotensi merusak kualitas tembakau Madura. [ANTARA]

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI