Suara.com - Koalisi Pemantau Paniai 2014 menemukan adanya beberapa kejanggalan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Makassar, Sulawesi Selatan terhadap Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu. Isak diketahui didakwa melanggar HAM berat di kasus Paniai.
Ada beberapa kejanggalan yang ditemukan Koalisi. Pertama, Jaksa Agung terlihat jelas menetapkan pelaku tunggal dalam dalam konstruksi dakwaan kasus Paniai 2014 sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi melalui “serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil”.
"Serangan tersebut pastinya melibatkan lebih dari satu pelaku. Hukum dan standar internasional yang berlaku untuk kejahatan terhadap kemanusiaan dengan jelas menyatakan bahwa baik mereka yang memiliki tanggung jawab komando maupun mereka yang secara langsung melakukan kejahatan harus dimintai tanggung jawab pidana," kata Koalisi dalam keterangan tertulis yang diterbitkan KontraS, dikutip Kamis (22/9/2022).
Penyelidikan Komnas HAM membagi para terduga pelaku dalam beberapa kategori, yaitu pelaku lapangan, komando pembuat kebijakan, komando efektif di lapangan, dan pelaku pembiaran. Secara logika, penanggung jawab komando bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh bawahannya.
Koalisi mengingatkan bahwa konteks pertanggungjawaban komando tidak berhenti kepada orang yang memberikan perintah saja, akan tetapi juga termasuk pertanggungjawaban atasan yang tidak mencegah atau menghentikan tindakan pelanggaran HAM yang berat atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana Pasal 42 UU Pengadilan HAM.
"Oleh karena itu sudah sepatutnya dakwaan tidak hanya menyasar IS sebagai perwira penghubung. Tetapi juga menyasar pada atasan yang dalam hal ini telah diduga tidak mencegah atau menghentikan dan menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib," tulis Koalisi.
Koalisi mengatakan bahwa jaksa tidak boleh terkesan melindungi pelaku dengan tidak menuntut pelaku yang jelas sangat potensial melanggar HAM. Sudah sepatutnya, jaksa turut menuntut pimpinan TNI yang bertanggung jawab dan kepala Operasi Aman Matoa V sebagaimana juga terang dijelaskan dalam laporan penyelidikan Komnas HAM.
Menurut Koalisi penuntut seharusnya memulai dengan membuktikan pelaku lapangan telah melakukan kejahatan kemanusiaan.
"Apabila penuntut memulai dari penanggung jawab komando, maka seandainya penanggung jawab komando diputus bebas oleh pengadilan, mengakibatkan pelaku lapangan kemudian tidak lanjut didakwa oleh penuntut," tulis Koalisi.
Baca Juga: Sidang Kasus Paniai: Korban Anggap Penghinaan, Pegiat Sebut Sandiwara Hukum
Hal kedua, Koalisi mengingatkan kembali pernyataan Komnas HAM yang pernah mengangkat adanya obstruction of justice untuk dapat menjerat pertanggung jawaban pidana yang melibatkan pejabat TNI di atas terdakwa Isak.
Koalisi mempertanyakan mengapa tindak pidana perintangan keadilan ini luput dari proses hukum saat ini.
"Dengan dasar itu, Koalisi menilai, dakwaan Kejaksaan Agung telah mengaburkan konstruksi hukum kejahatan terhadap kemanusiaan di kasus ini, salah satunya dengan hanya menetapkan IS sebagai satu-satunya terdakwa yang bahkan akan merugikan hak asasi dirinya karena bisa saja sebatas dijadikan kambing hitam," tulis Koalisi.
Ketiga, Koalisi menyayangkan efek dari keputusan tidak ditahannya terdakwa. Kendati Koalisi menghormati bahwa tidak ditahannya terdakwa memang merupakan diskresi penegak hukum (Penyidik/Penuntut/Majelis Hakim) di tingkat pemeriksaannya masing-masing.
Keempat, Koalisi menyayangkan bahwa keamanan di luar persidangan juga masih menjadi permasalahan yang tidak ditangani. Di mana sehari sebelum sidang Pengadilan HAM Paniai digelar, Selasa, 20 September 2022 pukul 13.30 WITA, terdapat lima orang dengan pakaian biasa dan satu orang dengan seragam polisi diduga pihak Intel Polresta Makassar melakukan teror dan intimidasi dengan mendatangi rumah kontrakan mahasiswa Papua khususnya mahasiswa asal Paniai.
"Mereka menanyakan apakah ada aksi demo Pengadilan HAM Berat Paniai serta berjaga di depan pintu masuk rumah kontrakan," tulis Koalisi.