Viral Perangkat Desa Makamkan Warganya, Ini Hukum Mengurus Jenazah Bagi Warga Sekitar

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 22 September 2022 | 14:39 WIB
Viral Perangkat Desa Makamkan Warganya, Ini Hukum Mengurus Jenazah Bagi Warga Sekitar
Mengurus Jenazah - Hukum Mengurus Jenazah (Instagram/@terangmedia)

Baru-baru ini, viral sebuah video yang memperlihatkan para perangkat desa menggotong keranda jenazah ke makam. Dalam video yang diketahui berasal dari Kediri, Jawa Timur tersebut menyebut bahwa jenazah tidak diantarkan oleh keluarga dan warga ke tempat peristirahatan terakhirnya.

Dalam narasi video yang viral tersebut, menceritakan sebuah peristiwa yang terjadi di Kediri, Jawa Timur. Perangkat desa yang berada di wilayah setempat harus turun tangan setelah adanya salah satu warga desa meninggal dunia yang tidak diantarkan oleh keluarga dan para kerabatnya.

"Bukan cerita Indosiar, ini nyata. Tadi siang meninggal, gak ada yang nganterin, sampe perangkat desa yang nganterin ke makam," tulis pemilik video, dikutip Suara.com pada Rabu (22/9/2022).

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Desa Kedak, Kecamatan Semen, Kediri. Jenazah yang digotong oleh para perangkat desa tersebut diketahui bernama Partono, warga Desa Kedak yang meninggal pada hari Selasa (20/9/2022) pagi hari.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata narasi yang ada dalam video tersebut tidaklah benar. Jenazah Partono bukan dibiarkan begitu saja oleh pihak keluarga dan tetangganya, tetapi diketahui Partono memang tinggal bersama keluarganya yang mengalami keterbelakangan mental.

Tidak hanya itu, para warga di lingkungan tempat Partono tinggal mayoritas sedang bekerja pada saat pagi hari. Di desa tersebut, hanya tersisa beberapa perempuan kepala rumah tangga yang ada di desa.

Hal tersebutlah yang menyebabkan para perangkat desa harus turun tangan mengurus pemakaman jenazah Partono.

Lantas, seperti apakah sebenarnya hukum mengurus jenazah? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Dalam agama Islam, orang yang meninggal sangat dihormati, sehingga jenazah sangat penting untuk dirawat dengan baik sebelum diantarkan ke tempat peristirahatan terakhir.

Adapun dalam agama Islam, hukum mengurus jenazah muslim adalah fardhu kifayah, artinya yaitu kewajiban keagamaan yang jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang maka sebagian yang lain sudah terbebas dosanya.

Begitupun sebaliknya, jika tidak dilakukan oleh barang satu orang pun, maka seluruhnya akan mendapatkan dosa.

Terdapat empat kewajiban umat muslim kepada saudaranya sesama muslim yang meninggal dunia, diantaranya yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan.

Adapun untuk shalat jenazah, menjadi suatu kewajiban umat Islam terhadap jenazah dan memiliki hukum fardhu kifayah. Shalat jenazah menjadi salah satu kewajiban yang bersifat kolektif, yang artinya yaitu kewajiban tersebut dianggap sudah terpenuhi apabila dalam suatu wilayah terdapat beberapa orang yang melakukannya.

Namun, jika tidak ada seorang pun yang menjalankannya, maka semua orang yang ada di wilayah tersebut akan mendapatkan dosa. Adapun kewajiban yang harus dilakukan adalah:

  1. Memandikan jenazah
  2. Mengkafani jenazah
  3. Mensalati jenazah
  4. Menguburkan jenazah.

Hal-hal lain yang harus dilakukan kepada orang yang telah meninggal yaitu antara lain:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Sinetron Azab, Heboh Jenazah Sepi Pelayat Hanya Diantarkan Perangkat Desa

Bukan Sinetron Azab, Heboh Jenazah Sepi Pelayat Hanya Diantarkan Perangkat Desa

Your Say | Rabu, 21 September 2022 | 20:38 WIB

Bak Sinetron! Warga Meninggal tapi Tetangga Tak Mau Urus, sampai Perangkat Desa Turun Tangan Antar ke Makam

Bak Sinetron! Warga Meninggal tapi Tetangga Tak Mau Urus, sampai Perangkat Desa Turun Tangan Antar ke Makam

News | Rabu, 21 September 2022 | 20:56 WIB

Pemkab Lampung Timur Klaim Sudah Bayar Penghasilan Tetap Perangkat Desa

Pemkab Lampung Timur Klaim Sudah Bayar Penghasilan Tetap Perangkat Desa

Lampung | Rabu, 21 September 2022 | 08:42 WIB

Akal Bulus Perangkat Desa: Dianggap Saudara, Malah Lecehkan Istri Orang Bikin Geram

Akal Bulus Perangkat Desa: Dianggap Saudara, Malah Lecehkan Istri Orang Bikin Geram

Hits | Selasa, 20 September 2022 | 15:04 WIB

Patgulipat Suap Jabatan Perangkat Desa Di Jateng Hingga Seret 2 Dosen UIN Semarang Jadi Terdakwa

Patgulipat Suap Jabatan Perangkat Desa Di Jateng Hingga Seret 2 Dosen UIN Semarang Jadi Terdakwa

News | Selasa, 13 September 2022 | 07:56 WIB

Penghasilan Tetap tak Dibayar Selama 6 Bulan, Perangkat Desa Lampung Timur Gelar Demo

Penghasilan Tetap tak Dibayar Selama 6 Bulan, Perangkat Desa Lampung Timur Gelar Demo

Lampung | Senin, 12 September 2022 | 18:14 WIB

Cekcok, Istri Remas Kemaluan Suami di NTT hingga 2 Kali dan Korban Pingsan

Cekcok, Istri Remas Kemaluan Suami di NTT hingga 2 Kali dan Korban Pingsan

Jakarta | Senin, 12 September 2022 | 17:43 WIB

Terkini

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:45 WIB

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

News | Senin, 27 April 2026 | 22:24 WIB