Viral Perangkat Desa Makamkan Warganya, Ini Hukum Mengurus Jenazah Bagi Warga Sekitar

Farah Nabilla

Kamis, 22 September 2022 | 14:39 WIB
Viral Perangkat Desa Makamkan Warganya, Ini Hukum Mengurus Jenazah Bagi Warga Sekitar
Mengurus Jenazah - Hukum Mengurus Jenazah (Instagram/@terangmedia)

Baru-baru ini, viral sebuah video yang memperlihatkan para perangkat desa menggotong keranda jenazah ke makam. Dalam video yang diketahui berasal dari Kediri, Jawa Timur tersebut menyebut bahwa jenazah tidak diantarkan oleh keluarga dan warga ke tempat peristirahatan terakhirnya.

Dalam narasi video yang viral tersebut, menceritakan sebuah peristiwa yang terjadi di Kediri, Jawa Timur. Perangkat desa yang berada di wilayah setempat harus turun tangan setelah adanya salah satu warga desa meninggal dunia yang tidak diantarkan oleh keluarga dan para kerabatnya.

"Bukan cerita Indosiar, ini nyata. Tadi siang meninggal, gak ada yang nganterin, sampe perangkat desa yang nganterin ke makam," tulis pemilik video, dikutip Suara.com pada Rabu (22/9/2022).

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Desa Kedak, Kecamatan Semen, Kediri. Jenazah yang digotong oleh para perangkat desa tersebut diketahui bernama Partono, warga Desa Kedak yang meninggal pada hari Selasa (20/9/2022) pagi hari.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata narasi yang ada dalam video tersebut tidaklah benar. Jenazah Partono bukan dibiarkan begitu saja oleh pihak keluarga dan tetangganya, tetapi diketahui Partono memang tinggal bersama keluarganya yang mengalami keterbelakangan mental.

Tidak hanya itu, para warga di lingkungan tempat Partono tinggal mayoritas sedang bekerja pada saat pagi hari. Di desa tersebut, hanya tersisa beberapa perempuan kepala rumah tangga yang ada di desa.

Hal tersebutlah yang menyebabkan para perangkat desa harus turun tangan mengurus pemakaman jenazah Partono.

Lantas, seperti apakah sebenarnya hukum mengurus jenazah? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Dalam agama Islam, orang yang meninggal sangat dihormati, sehingga jenazah sangat penting untuk dirawat dengan baik sebelum diantarkan ke tempat peristirahatan terakhir.

baca juga

Adapun dalam agama Islam, hukum mengurus jenazah muslim adalah fardhu kifayah, artinya yaitu kewajiban keagamaan yang jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang maka sebagian yang lain sudah terbebas dosanya.

Begitupun sebaliknya, jika tidak dilakukan oleh barang satu orang pun, maka seluruhnya akan mendapatkan dosa.

Terdapat empat kewajiban umat muslim kepada saudaranya sesama muslim yang meninggal dunia, diantaranya yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan.

Adapun untuk shalat jenazah, menjadi suatu kewajiban umat Islam terhadap jenazah dan memiliki hukum fardhu kifayah. Shalat jenazah menjadi salah satu kewajiban yang bersifat kolektif, yang artinya yaitu kewajiban tersebut dianggap sudah terpenuhi apabila dalam suatu wilayah terdapat beberapa orang yang melakukannya.

Namun, jika tidak ada seorang pun yang menjalankannya, maka semua orang yang ada di wilayah tersebut akan mendapatkan dosa. Adapun kewajiban yang harus dilakukan adalah:

  1. Memandikan jenazah
  2. Mengkafani jenazah
  3. Mensalati jenazah
  4. Menguburkan jenazah.

Hal-hal lain yang harus dilakukan kepada orang yang telah meninggal yaitu antara lain:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Sinetron Azab, Heboh Jenazah Sepi Pelayat Hanya Diantarkan Perangkat Desa

Bukan Sinetron Azab, Heboh Jenazah Sepi Pelayat Hanya Diantarkan Perangkat Desa

Your Say | Rabu, 21 September 2022 | 20:38 WIB

Bak Sinetron! Warga Meninggal tapi Tetangga Tak Mau Urus, sampai Perangkat Desa Turun Tangan Antar ke Makam

Bak Sinetron! Warga Meninggal tapi Tetangga Tak Mau Urus, sampai Perangkat Desa Turun Tangan Antar ke Makam

News | Rabu, 21 September 2022 | 20:56 WIB

Pemkab Lampung Timur Klaim Sudah Bayar Penghasilan Tetap Perangkat Desa

Pemkab Lampung Timur Klaim Sudah Bayar Penghasilan Tetap Perangkat Desa

Lampung | Rabu, 21 September 2022 | 08:42 WIB

Akal Bulus Perangkat Desa: Dianggap Saudara, Malah Lecehkan Istri Orang Bikin Geram

Akal Bulus Perangkat Desa: Dianggap Saudara, Malah Lecehkan Istri Orang Bikin Geram

Hits | Selasa, 20 September 2022 | 15:04 WIB

Patgulipat Suap Jabatan Perangkat Desa Di Jateng Hingga Seret 2 Dosen UIN Semarang Jadi Terdakwa

Patgulipat Suap Jabatan Perangkat Desa Di Jateng Hingga Seret 2 Dosen UIN Semarang Jadi Terdakwa

News | Selasa, 13 September 2022 | 07:56 WIB

Penghasilan Tetap tak Dibayar Selama 6 Bulan, Perangkat Desa Lampung Timur Gelar Demo

Penghasilan Tetap tak Dibayar Selama 6 Bulan, Perangkat Desa Lampung Timur Gelar Demo

Lampung | Senin, 12 September 2022 | 18:14 WIB

Cekcok, Istri Remas Kemaluan Suami di NTT hingga 2 Kali dan Korban Pingsan

Cekcok, Istri Remas Kemaluan Suami di NTT hingga 2 Kali dan Korban Pingsan

Jakarta | Senin, 12 September 2022 | 17:43 WIB

Terkini

7 Cara Efektif Mencegah Nyamuk Masuk Rumah, Sederhana tapi Sering Dilupakan

7 Cara Efektif Mencegah Nyamuk Masuk Rumah, Sederhana tapi Sering Dilupakan

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 10:51 WIB

Kelangkaan BBM Meluas, IESR Sebut Ketahanan Energi Cuma di Atas Kertas

Kelangkaan BBM Meluas, IESR Sebut Ketahanan Energi Cuma di Atas Kertas

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:49 WIB

6 Rekomendasi Sepeda MTB Full Suspension Termurah di Bawah Rp4 Juta untuk Pemula

6 Rekomendasi Sepeda MTB Full Suspension Termurah di Bawah Rp4 Juta untuk Pemula

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 10:48 WIB

Maudy Ayunda Dituding Main Aman, Netizen Sindir Telak: Lulusan Stanford tapi Memalukan

Maudy Ayunda Dituding Main Aman, Netizen Sindir Telak: Lulusan Stanford tapi Memalukan

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 10:44 WIB

Noda Tinta di Pakaian Susah Hilang? Ini Cara Membersihkannya Tanpa Merusak Kain

Noda Tinta di Pakaian Susah Hilang? Ini Cara Membersihkannya Tanpa Merusak Kain

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 10:43 WIB

Houthi Kusai Garis Pantai Laut Merah, Bab el-Mandeb Bisa Senasib Selat Hormuz

Houthi Kusai Garis Pantai Laut Merah, Bab el-Mandeb Bisa Senasib Selat Hormuz

News | Senin, 14 September 2026 | 10:42 WIB

Rupiah Babak Belur! Tembus Level Rp17.624 per Dolar AS Pagi Ini

Rupiah Babak Belur! Tembus Level Rp17.624 per Dolar AS Pagi Ini

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:39 WIB

Serba Salah Jadi Multifandom: Niat Cari Hiburan, Malah Terjebak Perang Antar-Fandom

Serba Salah Jadi Multifandom: Niat Cari Hiburan, Malah Terjebak Perang Antar-Fandom

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 10:38 WIB

Pasar Valas Dibayangi Gejolak, September Jadi Bulan Penuh Risiko

Pasar Valas Dibayangi Gejolak, September Jadi Bulan Penuh Risiko

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:35 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Diproyeksi Capai 5,2% pada 2026

Pertumbuhan Ekonomi RI Diproyeksi Capai 5,2% pada 2026

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:33 WIB

×