Patgulipat Suap Jabatan Perangkat Desa Di Jateng Hingga Seret 2 Dosen UIN Semarang Jadi Terdakwa

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 13 September 2022 | 07:56 WIB
Patgulipat Suap Jabatan Perangkat Desa Di Jateng Hingga Seret 2 Dosen UIN Semarang Jadi Terdakwa
Ilustrasi korupsi suap jabatan perangkat desa di Jawa Tengah

Suara.com - Penyakit korupsi benar-benar merajalela hingga ke tingkat desa. Proses seleksi jabatan perangkat desa di Desa Banjarsari, Kabupaten Demak, Jawa Tengah menjadi bukti.

Kepala Desa Banjarsari, Hariyadi mematok setoran sebesar Rp 750 juta untuk mengisi posisi sekretaris desa (sekdes) di Pemerintahan Desa Banjarsari, Kabupaten Demak.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (12/9/2022).

Hariyadi yang menjadi saksi dalam sidang tersebut sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang.

Kepala Desa Banjarsari yang akan mencalonkan diri lagi dalam Pemilihan Kepala Desa pada bulan Oktober 2022 tidak bisa mengelak saat jaksa mempertanyakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian.

Hariyadi akhirnya mengakui sempat menerima Rp 750 juta dari salah seorang peserta seleksi sekretaris desa bernama Agita Kusuma Dewi yang dibayar oleh orang tuanya.

Dari jumlah itu, kata dia, hanya Rp 250 juta yang disetorkan kepada terdakwa Imam Jaswadi dan Saroni yang merupakan perantara dalam seleksi penerimaan perangkat desa di Kecamatan Gajah itu.

"Karena ada masalah, sisanya saya kembalikan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu sebagaimana dilansir Antara.

Selain jabatan Sekretaris Desa, Hariyadi juga menyetorkan Rp 150 juta untuk jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Banjarsari atas nama Imam Taftazani.

Baca Juga: Telisik Kasus Korupsi Di BUMN, Kejagung Periksa Petinggi Waskita Beton

Saksi lain yang diperiksa dalam sidang tersebut adalah Kepala Desa Tambirejo Agus Suryadi.

Agus mengaku telah menyetor Rp 150 juta kepada terdakwa Imam Jaswadi dan Saroni untuk meloloskan calon kepala dusun atas nama Risat Wardana.

Sidang dugaan suap seleksi calon perangkat desa Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, tersebut juga menyeret dua dosen Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Amin Farih dan Imam Jaswadi, sebagai terdakwa.

Keduanya didakwa menerima suap Rp 830 juta dari Imam Jaswadi dan Saroni untuk meloloskan para calon perangkat desa dalam tes seleksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI