Kabar Gembira bagi Wajib Pajak, Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022 Dihapus

Jum'at, 23 September 2022 | 09:00 WIB
Kabar Gembira bagi Wajib Pajak, Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022 Dihapus
Sosialisasi Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah DKI Jakarta. (Dok: Bapenda DKI)

i.      Pajak Reklame;

j.      Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

k.    Pajak Air Tanah (PAT);

3)  Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :

1.    Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :

a.  Pajak Hotel;

b.  Pajak Restoran;

c.   Pajak Parkir;

d.  Pajak Hiburan;

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Sanksi Administrasi Pajak Daerah Resmi Dihapus

e.  PBBKB;

f.    BBNKB;

g.  BPHTB;

h.  PKB;

i.    Pajak Reklame; dan

j.    PAT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI