Cara Bayar Pajak Kendaraan, Sudah Online Enggak Harus Ribet

Tantrum

Senin, 29 Agustus 2022 | 10:07 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan, Sudah Online Enggak Harus Ribet
Ilustrasi loket pembayaran pajak kendaraan. (samsatkeliling)

TANTRUM - Kini Wajib Pajak (WP) tak perlu repot membayar pajak kendaraan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). 

Sebab melalui aplikasi Samsat Online Nasional, bayar pajak bisa dilakukan secara online kapan dan di mana saja. 

Lantas, bagaimana caranya? Dilansir dari Pajak.com, Senin, 29 Agustus 2022, ini dia tiga langkah mudahnya.

Pertama, untuk bayar pajak kendaraan online unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store. Setelah itu, WP mengisi data diri yang tersedia pada lembar formulir, yang meliputi nomor induk kependudukan (NIK) dan lima digit nomor terakhir kendaraan—bisa dilihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Setelah itu, klik 'lanjut'.

Kedua, sistem akan memprosesnya. Jika data diri sesuai, akan muncul nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan beserta kode pembayaran berlaku selama dua jam. Pembayaran bisa dilakukan melalui layanan e-banking atau anjungan tunai mandiri (ATM). 

Perbankan yang bekerja sama dengan aplikasi meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank Badan Usaha Milik Negara, yaitu PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk, PT Mandiri (persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; Bank Swasta meliputi PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk. 

Sebagai catatan, bilamana nominal dan kode pembayaran tidak muncul, WP bisa menekan menu 'pengaduan' pada aplikasi Samsat Online Nasional. 

Ketiga, setelah WP melakukan pembayaran, pihak Samsat akan mengirimkan e-TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran) yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran. 

Artinya, dalam rentang 30 hari itu WP harus datang ke Kantor Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP asli berdasarkan e-TBPKP atau setruk pembayaran.

Bagi WP yang terlambat membayar pajak, denda yang dikenakan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat. 

Denda di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD). Dalam pasal 12 Ayat disebutkan, dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Seperti yang diketahui, Samsat dijalankan oleh tiga instansi pemerintah yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Provinsi). 

Sehingga aplikasi Samsat Online Nasional juga melayani pengesahan STNK, administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengelola Bandara Berlakukan Aturan Perjalanan Baru, Tetap Sediakan Sentral Vaksinasi

Pengelola Bandara Berlakukan Aturan Perjalanan Baru, Tetap Sediakan Sentral Vaksinasi

| Senin, 29 Agustus 2022 | 08:10 WIB

Berikut Besaran Gaji Pegawai Pertamina, Mulai Petugas SPBU hingga Engineering Manager

Berikut Besaran Gaji Pegawai Pertamina, Mulai Petugas SPBU hingga Engineering Manager

| Senin, 29 Agustus 2022 | 07:20 WIB

Profil Faizal Assegaf, Aktivis yang Dilaporkan Erick Thohir ke Bareskrim

Profil Faizal Assegaf, Aktivis yang Dilaporkan Erick Thohir ke Bareskrim

News | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:05 WIB

Terkini

Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo

Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo

Sulsel | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:05 WIB

4 Whipped Facial Wash untuk Deep Cleansing, Rahasia Cerah Bebas Jerawat

4 Whipped Facial Wash untuk Deep Cleansing, Rahasia Cerah Bebas Jerawat

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:05 WIB

Begadang Malam Ini di ANTV: Kisah Cinta, Fitnah, dan Alunan Nada Sang Raja Dangdut

Begadang Malam Ini di ANTV: Kisah Cinta, Fitnah, dan Alunan Nada Sang Raja Dangdut

Entertainment | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:04 WIB

Head to Head Mikel Arteta vs Klub Prancis: Misi Hapus Kutukan Les Parisiens

Head to Head Mikel Arteta vs Klub Prancis: Misi Hapus Kutukan Les Parisiens

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:00 WIB

Acha Septriasa Sebut Bertahan di Pernikahan Toksik Tak Selalu Benar

Acha Septriasa Sebut Bertahan di Pernikahan Toksik Tak Selalu Benar

Video | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:00 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Viral Game Simulasi Kereta Buatan Indonesia Banjir Pujian di Jepang, Grafis Menawan!

Viral Game Simulasi Kereta Buatan Indonesia Banjir Pujian di Jepang, Grafis Menawan!

Tekno | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Jelang Lawan PSG, Arteta Beri Kode Terkait Status Kebugaran Jurrien Timber

Jelang Lawan PSG, Arteta Beri Kode Terkait Status Kebugaran Jurrien Timber

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:41 WIB

Bantah Rumor Miring, Manajemen Persib Tegaskan Larangan Transfer FIFA Bukan Soal Gaji

Bantah Rumor Miring, Manajemen Persib Tegaskan Larangan Transfer FIFA Bukan Soal Gaji

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:32 WIB