Cara Bayar Pajak Kendaraan, Sudah Online Enggak Harus Ribet

Tantrum

Senin, 29 Agustus 2022 | 10:07 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan, Sudah Online Enggak Harus Ribet
Ilustrasi loket pembayaran pajak kendaraan. (samsatkeliling)

TANTRUM - Kini Wajib Pajak (WP) tak perlu repot membayar pajak kendaraan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). 

Sebab melalui aplikasi Samsat Online Nasional, bayar pajak bisa dilakukan secara online kapan dan di mana saja. 

Lantas, bagaimana caranya? Dilansir dari Pajak.com, Senin, 29 Agustus 2022, ini dia tiga langkah mudahnya.

Pertama, untuk bayar pajak kendaraan online unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store. Setelah itu, WP mengisi data diri yang tersedia pada lembar formulir, yang meliputi nomor induk kependudukan (NIK) dan lima digit nomor terakhir kendaraan—bisa dilihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Setelah itu, klik 'lanjut'.

Kedua, sistem akan memprosesnya. Jika data diri sesuai, akan muncul nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan beserta kode pembayaran berlaku selama dua jam. Pembayaran bisa dilakukan melalui layanan e-banking atau anjungan tunai mandiri (ATM). 

Perbankan yang bekerja sama dengan aplikasi meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank Badan Usaha Milik Negara, yaitu PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk, PT Mandiri (persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; Bank Swasta meliputi PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk. 

Sebagai catatan, bilamana nominal dan kode pembayaran tidak muncul, WP bisa menekan menu 'pengaduan' pada aplikasi Samsat Online Nasional. 

Ketiga, setelah WP melakukan pembayaran, pihak Samsat akan mengirimkan e-TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran) yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran. 

Artinya, dalam rentang 30 hari itu WP harus datang ke Kantor Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP asli berdasarkan e-TBPKP atau setruk pembayaran.

baca juga

Bagi WP yang terlambat membayar pajak, denda yang dikenakan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat. 

Denda di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD). Dalam pasal 12 Ayat disebutkan, dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Seperti yang diketahui, Samsat dijalankan oleh tiga instansi pemerintah yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Provinsi). 

Sehingga aplikasi Samsat Online Nasional juga melayani pengesahan STNK, administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengelola Bandara Berlakukan Aturan Perjalanan Baru, Tetap Sediakan Sentral Vaksinasi

Pengelola Bandara Berlakukan Aturan Perjalanan Baru, Tetap Sediakan Sentral Vaksinasi

Tantrum | Senin, 29 Agustus 2022 | 08:10 WIB

Berikut Besaran Gaji Pegawai Pertamina, Mulai Petugas SPBU hingga Engineering Manager

Berikut Besaran Gaji Pegawai Pertamina, Mulai Petugas SPBU hingga Engineering Manager

Purwasuka | Senin, 29 Agustus 2022 | 07:20 WIB

Profil Faizal Assegaf, Aktivis yang Dilaporkan Erick Thohir ke Bareskrim

Profil Faizal Assegaf, Aktivis yang Dilaporkan Erick Thohir ke Bareskrim

News | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:05 WIB

Terkini

Bentrok TNI dan Suku Anak Dalam, FIAD Soroti Tentara Jadi 'Satpam Perusahaan'

Bentrok TNI dan Suku Anak Dalam, FIAD Soroti Tentara Jadi 'Satpam Perusahaan'

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:41 WIB

4 Pilihan HP Oppo RAM 16 GB Termurah dengan Performa Ngebut

4 Pilihan HP Oppo RAM 16 GB Termurah dengan Performa Ngebut

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 13:41 WIB

Bentrok TNI dan Suku Anak Dalam, FIAD Soroti Tentara Jadi 'Satpam Perusahaan'

Bentrok TNI dan Suku Anak Dalam, FIAD Soroti Tentara Jadi 'Satpam Perusahaan'

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:38 WIB

Pimpinan DPR Ungkap Alasan Draf RUU Perampasan Aset Belum Juga Dipublikasikan

Pimpinan DPR Ungkap Alasan Draf RUU Perampasan Aset Belum Juga Dipublikasikan

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:37 WIB

Selain Kimpul, Ini 5 Makanan Pengganti Nasi yang Dipopulerkan Ibu Tin

Selain Kimpul, Ini 5 Makanan Pengganti Nasi yang Dipopulerkan Ibu Tin

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 13:36 WIB

Skin Barrier Rusak? Perbaiki dengan 5 Pilihan Moisturizer Ini!

Skin Barrier Rusak? Perbaiki dengan 5 Pilihan Moisturizer Ini!

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 13:35 WIB

Kesaksian Korban Kebakaran Batu Ceper, Pukul Kentongan Saat Warga Sedang Melayat

Kesaksian Korban Kebakaran Batu Ceper, Pukul Kentongan Saat Warga Sedang Melayat

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:33 WIB

Sempat Minus, Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Catat Surplus di Juli 2026

Sempat Minus, Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Catat Surplus di Juli 2026

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 13:30 WIB

Ngeri-Ngeri Sedap: Potret Keluarga, Tradisi, dan Pentingnya Saling Memahami

Ngeri-Ngeri Sedap: Potret Keluarga, Tradisi, dan Pentingnya Saling Memahami

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 13:30 WIB

Ngeri-Ngeri Sedap: Potret Keluarga, Tradisi, dan Pentingnya Saling Memahami

Ngeri-Ngeri Sedap: Potret Keluarga, Tradisi, dan Pentingnya Saling Memahami

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 13:30 WIB

×