Cara Bayar Pajak Kendaraan, Sudah Online Enggak Harus Ribet

Tantrum | Suara.com

Senin, 29 Agustus 2022 | 10:07 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan, Sudah Online Enggak Harus Ribet
Ilustrasi loket pembayaran pajak kendaraan. (samsatkeliling)

TANTRUM - Kini Wajib Pajak (WP) tak perlu repot membayar pajak kendaraan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). 

Sebab melalui aplikasi Samsat Online Nasional, bayar pajak bisa dilakukan secara online kapan dan di mana saja. 

Lantas, bagaimana caranya? Dilansir dari Pajak.com, Senin, 29 Agustus 2022, ini dia tiga langkah mudahnya.

Pertama, untuk bayar pajak kendaraan online unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store. Setelah itu, WP mengisi data diri yang tersedia pada lembar formulir, yang meliputi nomor induk kependudukan (NIK) dan lima digit nomor terakhir kendaraan—bisa dilihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Setelah itu, klik 'lanjut'.

Kedua, sistem akan memprosesnya. Jika data diri sesuai, akan muncul nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan beserta kode pembayaran berlaku selama dua jam. Pembayaran bisa dilakukan melalui layanan e-banking atau anjungan tunai mandiri (ATM). 

Perbankan yang bekerja sama dengan aplikasi meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank Badan Usaha Milik Negara, yaitu PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk, PT Mandiri (persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; Bank Swasta meliputi PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk. 

Sebagai catatan, bilamana nominal dan kode pembayaran tidak muncul, WP bisa menekan menu 'pengaduan' pada aplikasi Samsat Online Nasional. 

Ketiga, setelah WP melakukan pembayaran, pihak Samsat akan mengirimkan e-TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran) yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran. 

Artinya, dalam rentang 30 hari itu WP harus datang ke Kantor Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP asli berdasarkan e-TBPKP atau setruk pembayaran.

Bagi WP yang terlambat membayar pajak, denda yang dikenakan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat. 

Denda di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD). Dalam pasal 12 Ayat disebutkan, dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Seperti yang diketahui, Samsat dijalankan oleh tiga instansi pemerintah yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Provinsi). 

Sehingga aplikasi Samsat Online Nasional juga melayani pengesahan STNK, administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengelola Bandara Berlakukan Aturan Perjalanan Baru, Tetap Sediakan Sentral Vaksinasi

Pengelola Bandara Berlakukan Aturan Perjalanan Baru, Tetap Sediakan Sentral Vaksinasi

| Senin, 29 Agustus 2022 | 08:10 WIB

Berikut Besaran Gaji Pegawai Pertamina, Mulai Petugas SPBU hingga Engineering Manager

Berikut Besaran Gaji Pegawai Pertamina, Mulai Petugas SPBU hingga Engineering Manager

| Senin, 29 Agustus 2022 | 07:20 WIB

Profil Faizal Assegaf, Aktivis yang Dilaporkan Erick Thohir ke Bareskrim

Profil Faizal Assegaf, Aktivis yang Dilaporkan Erick Thohir ke Bareskrim

News | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:05 WIB

Terkini

Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026

Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:33 WIB

Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV

Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:30 WIB

Steven Wongso Lebih Dulu Terapkan Metode Diet 'Anjing' ke Ibu, sampai Dikatai Anak Durhaka

Steven Wongso Lebih Dulu Terapkan Metode Diet 'Anjing' ke Ibu, sampai Dikatai Anak Durhaka

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 06:30 WIB

Jonatan Christie Optimistis Indonesia Lolos Fase Grup Thomas Cup 2026

Jonatan Christie Optimistis Indonesia Lolos Fase Grup Thomas Cup 2026

Sport | Rabu, 15 April 2026 | 06:26 WIB

Persib Bandung di Puncak, Federico Barba Tekankan Pentingnya Jaga Momentum

Persib Bandung di Puncak, Federico Barba Tekankan Pentingnya Jaga Momentum

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 06:23 WIB

Persija Jakarta Kembali Menang, Allano Lima Makin Percaya Diri Hadapi Sisa Musim

Persija Jakarta Kembali Menang, Allano Lima Makin Percaya Diri Hadapi Sisa Musim

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 06:21 WIB

Siap Tikung Persib, Borneo FC Nyatakan 7 Laga Sisa sebagai Partai Final

Siap Tikung Persib, Borneo FC Nyatakan 7 Laga Sisa sebagai Partai Final

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 06:15 WIB

Vincent Kompany Salut Ada Pelatih Perempuan di Bundesliga, Pertama dalam Sejarah

Vincent Kompany Salut Ada Pelatih Perempuan di Bundesliga, Pertama dalam Sejarah

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 06:11 WIB

Manuel Neuer Masih Bingung, Perpanjang Kontrak atau Gantung Sepatu

Manuel Neuer Masih Bingung, Perpanjang Kontrak atau Gantung Sepatu

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 06:08 WIB

Kalah Agregat, Alvaro Arbeloa Tegaskan Tak Butuh Keajaiban Hadapi Bayern Munich

Kalah Agregat, Alvaro Arbeloa Tegaskan Tak Butuh Keajaiban Hadapi Bayern Munich

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 06:04 WIB