Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, Memangnya Berapa Gaji Hakim Agung?

Jum'at, 23 September 2022 | 11:44 WIB
Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, Memangnya Berapa Gaji Hakim Agung?
Gaji hakim agung (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut ini besaran tunjangan jabatan yang diterima merujuk pada aturan terbaru.

  • Ketua MA: Rp 121.609.000
  • Ketua MK: Rp 121.609.000
  • Wakil Ketua MA: Rp 82.451.000
  • Wakil Ketua MK: Rp 77.504.000
  • Ketua Muda MA: Rp 77.504.000
  • Hakim Agung: Rp 72.854.000
  • Hakim Konstitusi: Rp 72.854.000

Dengan dikeluarkannya aturan baru tersebut, seorang hakim agung tidak lagi mendapatkan honorarium yang bersumber dari APBN dan/atau BUMN serta remunerasi sebesar 70 persen seperti yang ditetapkan di Perpres Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai.

Sebelumnya, hakim agung MA mendapatkan remunerasi sebesar Rp 22.800.000, namun setelah aturan terbaru PP 55 Tahun 2014 keluar, remunerasi tersebut dihapus.

Demikian penjelasan mengenai gaji hakim agung di Mahkamah Agung Indonesia. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI