Menteri PPPA Kecam Pemerkosaan Oknum Polisi NTT: Aparat Harusnya Lindungi Bukan Menambah Luka Korban

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Kamis, 12 Juni 2025 | 11:09 WIB
Menteri PPPA Kecam Pemerkosaan Oknum Polisi NTT: Aparat Harusnya Lindungi Bukan Menambah Luka Korban
Ilustrasi Polisi jadi pelaku pemerkosaan. (Unsplash)

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan berinisial MML oleh oknum Polisi Aipda PS di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Atas tindakannya itu, Arifah menekankan bahwa pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ucap Arifah kepada wartawan melalui keterangannya, Kamis (12/6/2025).

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Arifah menyebutkan telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Nusa Tenggara Timur dan UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum.

“Kemen PPPA mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di fasilitas layanan publik dan selalu menyerukan peran aktif seluruh pihak, baik itu instansi pemerintah, swasta hingga masyarakat untuk bersama mengawasi dan menciptakan ruang layanan yang aman bagi semua,” tegasnya.

Diketahui kasus bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, ketika MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan.

Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS.

Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga kembali menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya itu.

Terduga pelaku Aipda PS kini sudah diperiksa oleh anggota Provos dan tengah menjalani proses hukum internal serta telah dikenakan penahanan khusus. Saat ini kasusnya masih dalam penanganan Propam Polres Sumba Barat Daya.

"Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” kata Arifah.

Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak diingatkan untuk segera melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 0811-129-129.

Kasus di OKU

Terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan meminta FA (40), oknum pimpinan pondok pesantren pelaku pemerkosa terhadap salah seorang santriwati dihukum berat sesuai undang-undang yang berlaku.

Ilustrasi Pemerkosaan (Freepik)
Ilustrasi Pemerkosaan (Freepik)

"Kami mengapresiasi jajaran Polres OKU yang telah menangkap tersangka. Perbuatan pelaku sangatlah tidak bermoral," kata Ketua MUI OKU Rohmad Subeki saat menghadiri pres rilis ungkap kasus tersebut di Mapolres OKU, dikutip Antara, Selasa (10/6/2025)

baca juga

Dia mengatakan, perbuatan FA tidak mencerminkan nilai-nilai keilmuan, akhlak, dan integritas yang dijunjung tinggi sebagai bagian dari pondok pesantren (ponpes).

"Kami mengecam keras tindakan bejat serta menolak segala bentuk kekerasan seksual. Kami minta kasus ini dapat ditangani oleh jajaran Polres OKU dengan baik sebagaimana mestinya," harapnya.

Menurutnya, MUI dan Forum Pondok Pesantren Sumatra Selatan (FORPESS) DPD OKU telah mengeluarkan pernyataan sikap sebagai bentuk keprihatinan dan kecaman terhadap kasus yang telah mencoreng nama baik pendidikan pesantren.

Dalam pernyataan sikap tersebut, FORPESS dan MUI OKU menyebutkan jika Ponpes Alam Al Iskandari tidak terdaftar secara resmi berdasarkan surat dari Kemenag OKU nomor B747/Kk/.06.15.03/PP.00.7/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025.

"Ponpes Alam Al Iskandari tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Agama dan bukan anggota FORPESS OKU," tegasnya.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen pendidikan, terutama lembaga berbasis pesantren memperkuat sistem perlindungan terhadap santri agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

Sementara, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap oknum pimpinan pondok pesantren berinisial FA yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap salah seorang santriwatiya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Budaya Patriarki, Wamen PPPA Veronica Tan Minta Setiap Keluarga Ajarkan Kesetaraan Gender

Bukan Budaya Patriarki, Wamen PPPA Veronica Tan Minta Setiap Keluarga Ajarkan Kesetaraan Gender

News | Minggu, 08 Juni 2025 | 11:05 WIB

Ditunjuk Jadi Amiratul Hajj, Menteri PPPA Tegaskan Pelaksanaan Haji Harus Sensitif Gender

Ditunjuk Jadi Amiratul Hajj, Menteri PPPA Tegaskan Pelaksanaan Haji Harus Sensitif Gender

News | Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:23 WIB

Menteri PPPA: Pernikahan Anak Seperti di Lombok Bisa Picu Stunting dan Putus Sekolah

Menteri PPPA: Pernikahan Anak Seperti di Lombok Bisa Picu Stunting dan Putus Sekolah

News | Kamis, 29 Mei 2025 | 13:47 WIB

Perkawinan Anak Tinggi, Provinsi Sulsel Jadi Sorotan Menteri PPPA

Perkawinan Anak Tinggi, Provinsi Sulsel Jadi Sorotan Menteri PPPA

News | Minggu, 25 Mei 2025 | 19:48 WIB

Profil Fajri Akbar, DPRD Sumut yang Viral Diduga Menghamili Pegawai Bank

Profil Fajri Akbar, DPRD Sumut yang Viral Diduga Menghamili Pegawai Bank

Entertainment | Kamis, 22 Mei 2025 | 13:18 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×